Lombok Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat. Utamanya di Kecamatan Lenek dan Suralaga.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang warga. Di antaranya Kawal dan Amaq Nurudin, yang kehilangan sejumlah sapi miliknya.
“Modus operandi para pelaku cukup rapi.
Komplotan pencuri ini terlebih dahulu mengintai lokasi kandang sapi milik korban sebelum melancarkan aksinya,” kata Waka Polres Lombok Timur, Kompol Raditia.
“Para pelaku biasanya merusak kandang sapi dan membawa kabur hewan ternak milik korban,” imbuhnya.
Lanjut Waka, sejumlah pelaku di antaranya AM (42), MA (50) MD (30), AG (40) dan di TKP kedua yakni AM (42) (59), HW (25), YP (17), AG (40), dan RA (25).
“Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni MA (30), AG (40) dan RA (25),” sebut Kompol Raditia.
Sementara itu Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma YP, mengatakan hasil curian itu dijual pada penadah di wilayah Kabupaten Lombok tengah.
Untuk itu, atas kejadian ini pihaknya meminta pada masyarakat bila mengalami gangguan Kamtibmas, untuk melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Dharma.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, Kepala Desa Ramban Biak Kecamatan Lenek, Rumitan, menyampaikan ucapan terimakasih pada Kapolres Lombok Timur.
“Atas nama pemerintah desa mengucapkan terimaksih atas gerak cepat Aparat kepolisian Polres Lombok Timur, dan mudahan dengan tertangkapnya pelaku wilayah desa kami aman dari pencurian sapi,” ucap Rumitan seraya menerima sapi warganya.