Jika Perpres Jurnalisme Berkualitas Berlaku
Sebelumnya konten kreator mengasumsikan konten mereka bakal tidak terdeteksi di platform digital jika Perpres Jurnalisme Berkualitas berlaku, yang mengharuskan mereka terdata di Dewan Pers, padahal domain konten kreator bukan di Dewan Pers tapi di Kemenkominfo.
“Logikanya saja hukum yang mengatur tentang kepolisian tidak bisa diterapkan di kedokteran. Begitu juga hukum yang mengatur tentang pers tidak bisa di terapkan di konten kreator,” jelasnya.
“Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengawasi konten kreator. Pengawasan terhadap konten kreator tugas Kemenkominfo dan Polri bidang Cyber Crime bukan Dewan Pers. Jadi sangat salah kaprah jika menganggap Dewan Pers akan menyeleksi konten dari konten kreator. Urusan Dewan Pers hanya terkait dengan pers,” ujar dia.
Satria juga menjelaskan, wacana Perpres Jurnalisme Berkualitas muncul dari kegelisahan Presiden Jokowi karena 60 persen belanja iklan digital lari ke platform asing. Oleh karena itu muncul inisatif untuk membuat regulasi dengan sistem bagi hasil oleh platform digital.
“Itu muncul atas keprihatinan Presiden Jokowi saat Hari Pers Nasional di Deli Serdang Sumatra Utara. Presiden saat itu mengatakan perlunya Perpres Jurnalisme Berkualitas,” katanya.
Follow kami di Google News