barbareto.com | Lombok Timur – Forum Kajian Hukum (FKH) Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) NW Pancor pada Jum’at malam, 5 November 2021, menggelar kuliah umum hukum yang bertajuk perempuan dan keadilan dalam perceraian di Pengadilan Agama (PA) Selong.
Bertempat di aula kampus IAIH NW Pancor, kuliah umum kali ini dihadiri via virtual oleh Rektor IAIH NW Pancor TGB Dr. TGKH. Muhammad Zainul Majdi, MA., lalu hadir secara langsung Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.HI. sebagai narasumber, Kaprodi Hukum Ekonomi Syari’ah Latif Sya’roni, S.Sy., MHI., Direktur LKBH IAIH NW Pancor Zainul Islam, S.H.I., M.H., serta puluhan Mahasiswa/i dari Fakultas Syari’ah.
Baca juga : Fakultas Tarbiyah IAIH NW Pancor Bangun Kemitraan Dengan Madrasah Guna Tingkatkan Literasi
Saat menyampaikan pengantar, Rektor IAIH NW Pancor TGB Dr. TGKH. Muhammad Zainul Majdi, MA. mengapresiasi kuliah umum hukum yang digelar kali ini. Dan hal itu tentunya akan terus-menerus dilaksanakan di kampus IAIH NW Pancor, sebagai wadah untuk memperluas wawasan kekinian yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Selain untuk memperluas pengetahuan dan wawasan, tentu kegiatan ini juga untuk membentuk responsifitas Mahasiswa di tengah masyarakat,” kata cucu pahlawan nasional itu melalui zoom meeting, disela-sela kesibukannya. (6/11/21)
Pria yang juga saat ini sebagai Ketum PB NWDI menjelaskan, hukum Islam itu relevan dengan ruang dan waktu. Maka dari itu, tugas Mahasiswa/i salah satunya yakni berupaya untuk merelevansikan kaidah-kaidah dalam prinsip hukum Islam.
“Supaya menghasilkan kemaslahatan dan kebaikan untuk umat manusia, sebagaimana konsep islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ucap TGB yang saat ini juga sebagai Wakil Komisaris Utama PT. Bank Syariah Indonesia.
Baca juga : KKES Bangun Sinergi Dengan Kampus IAIH NW Pancor Gelar Maulid Nabi
Ia berharap generasi IAIH NW Pancor nantinya bisa melahirkan kecendikiaan dan keilmuan yang tidak hanya kuat secara teoritik, tapi juga mampu memberikan kontribusi secara empirik. Maka dari itu, Mahasiswa dituntut supaya memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hukum sesuai konteks keislaman.
TGB tak menyangkal, bahwa di tengah masyarakat banyak terjadi persoalan yang berkaitan dengan hukum keluarga. Lalu tugas Mahasiswa yakni, untuk berkiprah menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut melalui ilmu yang sudah didapatkan.
“Kiranya narasumber juga memberikan kiat-kiat bagaimana menghadirkan kedamaian, mencari solusi yang baik tanpa adanya menang atau kalah. Tentunya dengan cara-cara yang humanistik di tengah masyatakat,” pinta TGB.
Baca juga : Usai PKL, Ketua PA Selong Berharap Mahasiswa IAIH NWDI Pancor Bisa Menebar Manfaat
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.HI. saat menyampaikan materi mengatakan, pada dasarnya perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Yang dimana di dalam aturan itu disebutkan bahwa perkawinan ialah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” jelas Hj. Mahmudah yang diketahui merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua di PA Selong.
Dalam menjalankan perkawinan tersebut, suami dan istri mempunyai kewajiban masing-masing yaitu suami berkewajiban untuk memberikan istrinya mahar, nafkah, pakaian, tempat tinggal, menggauli istri secara baik, menjaga istri dari dosa, serta memberikan cinta dan kasih sayang.
Sedangkan kewajiban istri kepada suami yaitu, taat kepada suami, mengikuti tempat tinggal suami, dan menjaga diri saat suami tidak ada.
Baca juga : Hadiri Opspek IAIH NW Pancor Via Daring, TGB Ingatkan Adab di Atas Ilmu
Lebih lanjut, Ia memaparkan, dalam perceraian juga terbagi menjadi dua jenis talak yakni cerai talak dan cerai gugat. Yang dimana cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Sedangkan cerai gugat ialah, perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya.
Setelah bercerai, kata Mahmudah, maka keduanya juga mempunyai hak-hak yang harus terpenuhi seperti mut’ah, nafkah, pelunasan mahar, biaya hadhanah, berhak atas nafkah lampau, seorang perempuan berhak atas harta bersama, dan perempuan juga berhak mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Adapun, lanjutnya, dalam asas mengadili sesuai pedoman peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, ada tujuh asas yang harus dijalankan yakni penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
“Data perkara kasus perceraian di Lombok Timur menunjukkan dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2021, cerai gugat sebanyak 920 perkara sedangkan cerai talak sebanyak 244 perkara,” beber Ketua PA Selong. (gok)