BARBARETO.com, Jembrana – l Nengah Nukrai hampir meregang nyawa, Polisi akan panggil pihak pelaksana proyek pembangunan Gedung Centra Tenun.
Kapolsek Kota Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika, SH, pada Rabu, (2/11/2022), kaget saat di minta keterangan oleh awak media, terkait ada korban jatuh di proyek pembangunan Gedung Centra Tenun, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Pasalnya, tidak ada laporan dari pihak-pihak terkait perihal pristiwa tersebut.
korban yang di ketahui bernama I Nengah Nukrai, tidak sampai meregang nyawa walau terjatuh dari lantai 3, korban hanya mengalami kepala bocor dan sakit bagian dada, yaitu paru-paru diduga akibat patah tulang rusuk.
“Kami malah belum tahu kalau ada kejadian ini, seharunya pihak pelaksana proyek menginformasikan peristiwa ini, jangan sampai hal prinsip begini ditutup tutupi, karena ini jelas menyangkut keselamatan pekerja, menyangkut keamanan nyawa personal kerja. Kami akan segera memanggil pihak Pelaksana Proyek,” tegas Kapolsek Kota Jembrana.
Menurut Kapolsek Kota Jembrana, pihak proyek seharusnya tahu jika aparat keamanan adalah sebagai pengawas external setiap kegiatan apapun di wilayahnya.
Gedung yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian senilai 11,2 Milyar rupiah tersebut, nantinya jika sudah dimanfaatkan, diharapkan mampu menampung seluruh kerajinan tenun yang ada di Kabupaten Jembrana.
Tidak hanya untuk pusat tenun, juga diisi dengan produk-produk UMKM Jembrana, sehingga menjadi pusat kerajinan dan oleh-oleh khas Bumi Mekepung.
Dan termasuk juga sebagai tempat pembinaan UMKM Jembrana melalui kegiatan pemberdayaan, pusat layanan, diskusi, hingga workshop bagi pengembangan UMKM Jembrana.
Proyek yang di kerjakan oleh kontraktor asal Jakarta tersebut, diduga lemah dalam pengawasan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri, red) bagi para pekerjanya, Sehingga salah satu pekerjanya mengalami kecelakaan saat bekerja.
Dimana K3 adalah sangat penting diterapkan, dan sudah diatur dalam UU Nomo 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, serta UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan sanksi proyek tersebut dapat ditutup jika tidak serius menerapkan K3.
Jatuhnya korban, yaitu pekerja mereka sendiri, di respon oleh pihak kontraktor. Salah seorang dari pihak pelaksana yang dikenal bernama Yoko, saat dikonfrmasi pada Rabu (3/11/2022) membenarkan jika ada beberapa tenaga kerja yang mengalami insiden dilokasi mereka bekerja, seperti tertusuk paku dan mengakui jika ada seorang pekerja yang terjatuh dari lantai 3 bangunan.
“Ya benar, memang ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan, seperti tertusuk paku, dan sebagainya, termasuk pekerja yang terjatuh, tapi itu sudah kita tangani. Permasalahan seperti ini sudah sering terjadi di proyek, dan kami sudah menerapkan K3,” jelasnya.
Awak media yang melakukan konfirmasi terkait adanya miskomunikasi antara awak media dengan pihak pelaksana.
Kadis Disperindag, Kabupaten Jembrana, Drs. I Komang Agus Adinata, mengatakan bahwa pihaknya justru mempersilahkan awak media untuk melakukan peliputan sesuai dengan kaedah media, apalagi semua sudah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Silahkan rekan-rekan awak media melakukan peliputan, karena pengerjaan proyek tersebut bersifat terbuka,” pungkasnya saat di konfirmasi melalui melalui telpon oleh awak media.
Di jelaskan juga oleh Kadis Disperindag, bahwa pihak sering menegur pihak pelaksana mengenai APD.
“Kami juga sering menyinggung terkait penerapan K3 ke pihak rekanan, bila perlu nanti kita sama-sama ke lokasi pengerjaan proyek tersebut,” ajaknya. (tim)
Baca berita lainnya di Google News