22.7 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Lanjut di Meja Mediasi, Proyek SPAM Dasan Bantek Tetap Ditolak Ahli Waris

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Kisruh pembangunan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Timur. Berlanjut pada proses mediasi dengan pihak Ahli Waris, yang dilaksanakan di kantor PUPR Lotim.

Dari pihak PUPR Lotim tetap mempertahankan argumennya jika uji coba SPAM Dasan Bantek harus dipercepat, dengan alasan itu adalah hajatan dari masyarakat banyak. Adapun dari pihak Ahli Waris, yang punya lahan tempat penyedotan sumber mata air SPAM tersebut secara tegas menolak pengoperasian SPAM tersebut.

“Saya tetap tidak berikan izin,” tegas Nurenep selaku pihak dari salah satu ahli waris tempat penyedotan sumber mata air SPAM Dasan Bantek, saat berada di meja mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembangunan SPAM tersebut. Senin, 2/11/2020.

Ia akan tetap bersikeras mempertahankan haknya tersebut, sebab diakuinya ia telah memegang bukti kepemiliki lahan. Walapun dirinya akan terus menerus bolak-balik nantinya ke semua kantor, untuk memperjuangkan hak miliknya itu.

Pada proses mediasi tersebut ikut di hadiri pula oleh Sekretaris Dinas PUPR Lotim Lalu Ansori Fauzan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lotim Makrifatullah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Selong L. M. Rasyidi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Selong Ishak, Lurah Geres Athar, Lurah Suryawangi Hasmayadi, serta beberapa orang yang terlibat ketika proses awal pembangunan SPAM Dasan Bantek.

Pada kesempatan itu, Nurenep membawa bukti kepemiliki berupa surat bukti pembayaran pajak di lahan tempat SPAM. Itulah yang menjadi landasan utamanya kemudian mengklaim, itu merupakan lahan miliknya yang sudah turun-temurun.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi, Wabup Kasta Minta Sinkroniasi Data Warga yang Sudah Vaksinasi

Lebih lanjut lagi, pihak Ahli Waris yang saat itu ditemani oleh anaknya Apandi, mengatakan hanya bukti surat tanda pembayaran pajak itulah yang ia punya saat ini.

Terkait dengan bukti surat yang lainnya, ia akui tidak ada seperti sertifikat tanah. Namun, Nurenep menceritakan bahwa dulunya sertifikat tanah tersebut ia pegang, akan tetapi seiring dengan waktu sertifikat itu dikatakannya telah hilang.

“Bukti surat (sertifikat tanah) itu dulunya ada, hanya saja kami tidak tahu tempatnya. Karena sudah hilang dari dulu,” imbuhnya.

Baginya, lahan itu tetap ia klaim menjadi miliknya. Alasan Nurenep tetap bersikeras mempertahankan lahan itu karena adanya hal supranatural yang tidak bisa dijelaskan dengan logis. Ia menjelaskan jika nantinya lahan itu digunakan untuk mengambil sumber mata air, maka salah satu keluarganya akan jatuh sakit.

“Kalau itu tetap digunakan, nanti ibu saya akan mengalami sakit-sakitan,” ucapanya. Sebab ia meyakini sampai dengan saat ini, di tempat itu terdapat hal magis yang tidak dapat dijelaskan secara akal sehat.

Bersamaan dengan itu, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lotim Makrifatullah akan tetap mengoperasikan SPAM Dasan Bantek. Karena menurutnya air itu merupakan kebutuhan orang banyak, yang dalam hal ini diperuntukkan bagi rakyat Lotim.

“Kalau tidak di izinkan lagi, kami akan tetap menyedot air karena demi kemasalahatan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga :  Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah Lombok Tengah

Dari kronologis awal pembuatan SPAM Dasan Bantek, kata Makriftullah pihaknya melalui Lurah Suryawangi sudah mengundang dari Ahli Waris. Akan tetapi pihak Ahli Waris tidak dapat hadir, dengan alasan tertentu.

Dari dasar ketidak hadiran Ahli Waris itulah, kemudian ia mengambil sikap dengan melanjutkan program SPAM ke tahap pembangunan.

“Sehingga kami lanjutkan kemudian pembangunan SPAM itu,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, yang menjadi salah satu acuan dasarnya ialah ketika dulunya pihak Ahli Waris bersedia menghibahkan secara sukarela air yang ada di lahannya tersebut. Namun ia heran kenapa kemudian di saat mendekati proses pengoperasian, Ahli Waris menyatakan sikap dengan tidak memberikannya izin.

“Tapi setelah bangunan itu jadi, dari pihak ahli waris tiba-tiba tidak memberikan izin dari penguji cobaan SPAM tersebut,” ulasnya.

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak baik dari pihak PUPR maupun pihak Ahli Waris belum mendapatkan kesepakatan bersama. Oleh sebab itulah, Makrifatullah menyarankan agar pertemuan lanjutan akan di adakan selanjutnya nanti pada hari kamis mendatang. Tentu dengan menghadirkan semua pihak yanh terlibat, tanpa terkecuali. Agar pengoperasian SPAM itu dapat di jalankan sesuai dengan rencana waktu yang telah ditentukan.

Dari pihak Kejari Selong yang hadir sebagai penengah pada proses mediasi itu, tetap menghimbau kepada semua pihak yang terlibat agar lebih mengedepankan ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Hal itu penting untuk disampaikan, supaya masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan pada pembangunan SPAM Dasan Bantek tersebut.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles