BARBARETO.com | Dalam rangka melakukan perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen, Babinsa Koramil 1621-04/Amanatun, Koptu Abner Benu melakukan pemeriksaan masa kadaluarsa terhadap barang kebutuhan pokok di Pasar Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu (28/05/2022).
Koptu Abner mengatakan bahwa kegiatan ini memang sangat perlu dilakukan, agar masyarakat selaku konsumen dapat terlindungi dan terjaga kesehatannya dari mengkonsumsi barang yang sudah habis masa kadaluarsanya.
“Barang yang sudah melewati masa expirednya akan kita sita dan nantinya akan kita lakukan pemusnahan, dan untuk barang jenis minuman ringan langsung kita tuang di tempat,” ujarnya.
Baca juga : Babinsa Koramil 6121-05/Panite Kawal Pencairan BLT
Pada kesempatan yang sama, Babinsa menuturkan bahwa di tengah masa pandemi Covid-19 sekarang ini, dimana seluruh masyarakat wajib melakukan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus corona. Untuk itu, melalui kegiatan ini kita juga berusaha untuk menjamin kelayakan barang kebutuhan bagi masyarakat.
“Kami harap kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan terhadap konsumen, dengan sengaja membiarkan barang yang sudah lewat masanya namun tetap diperdagangkan. Dan juga bagi konsumen harus lebih bijak lagi dalam berbelanja di masa pandemi sekarang, dengan lebih teliti memeriksa tanggal masa kadaluarsanya,” pungkas Koptu Abner. (Penulis Pendim 1621/TTS)