21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Masyarakat Nyiur Tebel Kekeh Tolak Kades Mantan Napi

Lombok Timur, barbareto.com – Masyarakat Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia kembali kembali menegaskan penolakannya terhadap Kembalinya Kepala Desa Nyiur Tebel untuk memimpin pasca menjalani hukuman pidana.

Penolakan tersebut dilontarkan di aula Kantor Camat Sukamulia rabu (22/05/2024).

Beberapa perwakilan warga menyerukan agar Kepala Desa agar bersifat bijak dengan mengundurkan diri dari jabatannya, mengingat masyarakat enggan untuk menerima kembalinya menjadi Kepala Desa kendati masa jabatannya berakhir pada Desember Mendatang.

Akan tetapi, berdasarkan UU Desa Terbaru terdapat penambahan masa jabatan Kepala Desa Selama dua tahun semakin membuat masyarakat enggan percaya terhadap Kepala Desa.

Baca Juga :  Garuda Indonesia: Kasus Baznas, Bentuk Kebijakan Bupati Yang Tidak Pro Orang Miskin

“Label mantan napi tidak akan pernah hilang, kendati posisi Kades hari ini dikuatkan oleh aturan tetapi harus dipertimbangkan kesannya di masyarakat, untuk itu solusi yang tepat adalah mengundurkan diri secara legowo,”ungkap perwakilan warga L. Anwar.

Menyikapi itu Kepala Desa Nyiur Tebel menjelaskan, sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum dirinya akan mentaati semua keputusan yang dari Pemerintah Daerah tanpa ada upaya hukum lainnya.

“Tentu sebagai pertimbangan, saya adalah warga yang taat terhadap hukum untuk itu siap menerima segala bentuk keputusan tanpa ada upaya hukum lagi,”jelasnya.

Disatu sisi Camat Sukamulia L. Rahiman Amry memastikan roda pemerintah di Desa Nyiur tebel tetap jalan, pun demikian dengan proses Pilkada dipastikan jalan.

Baca Juga :  Terkait BUMD, Sekda: yang Sudah Sehat Jangan Sampai Sakit

“Berdasarkan monitor kami, Pelayanan tetap jalan dengan intens berkoordinasi dengan Kecamatan,”bebernya.

Sementara Kapolsek Sukamulia AKP. Fathurrahman kembali menghimbau untuk menjaga kondusifitas wilayah, apalagi menjelang Pilkada,”kami tekankan Kembali Kondusifitas wilayah bukan hanya tanggung jawab Kepolisian untuk itu mari bersama-sama menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang refresif,”pungkasnya.

Berdasarkan kesepakatan mediasi terdapat beberapa poin diantaranya Mayoritas Masyarakat menginginkan Kepala Desa Untuk Mundur.

Proses Pemberhentian Kepala Desa kini berada di tangan Penjabat Bupati Lombok Timur.

Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles