19.9 C
Lombok

Mendunia, 29 Januari Diperingati Sebagai Hari Arak Bali

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Untuk memperkuat eksistensi Arak Bali yang mulai dikenal masyarakat internasional, Gubernur Bali, Wayan Koster, bukan saja melakukan perlindungan secara hukum namun kini Gubernur Koster juga telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

“Dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, maka ditetapkan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari,” ungkap Gubernur Koster dalam sambutannya pada acara penetapan Hari Arak Bali, Jumat (23/12/22) petang di Madya Mandala, Art Center, Denpasar.

Baca Juga :  Polres Loteng Lakukan Pengamanan Pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan dan Partai NasDem di KPU

Ada sejumlah alasan yang dijadikan dasar bagi Gubernur Koster menetapkan Hari Arak Bali.

Pertama, Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Kedua, Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Baca Juga :  Muhir: Lotim Masih Minim Literasi Budaya

Ketiga, Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan dan

Untuk menghindari misinterpretasi terhadap sambutan Gubernur Bali yang mengarah ke gagal paham, maka media ini  menurunkan secara utuh isi rilis sambutan dari Gubernur Koster, tentang Penetapan Hari Arak Bali. Jumat, 23 Desember 2022. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles