barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar gencarkan penertiban Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level III di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19 dan menuju Denpasar zona hijau.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, gencarnya penertiban supaya menekan penularan covid-19 di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan karena di Kota Denpasar kasus covid-19 sudah mengalami penurunan.
“Jangan sampai angka kasus Covid-19 meningkat lagi, untuk itu kami harus terus gencarkan penertiban,” kata Sayoga.
Baca juga : Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes PPKM Level III di Tempat Umum
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap pelanggar yang ditemukan pihaknya pasti memberikan efek jera. Seperti hari ini 11 orang yang tidak sempurna menggunakan masker diberikan pembinaan dan 4 orang yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi hukuman fisik berupa push up di tempat dan menandatangani surat perjanjian tidak melanggar lagi. Jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas lagi.
Tidak hanya itu setiap penertiban pihaknya juga memberikan edukasi ke masyarakat agar tetap disiplin dan taat menerapkan protokol kesehatan