26.4 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Miris, Keselamatan Buruh Dalam Bekerja Belum Sepenuhnya Terjamin

barbareto.com | Denpasar – Nasib pekerja bangunan masih belum sepenuhnya terjamin, baik dari segi kesehatan maupun keselamatan, selain rentan kecelakaan di tempat kerja, pekerja yang tanpa di lengkapi dengan APD dan peralatan standart kerja seperti full body harness, yaitu alat pelindung diri jika terjatuh saat berada di ketinggian, masih menjadi pertanyaan.

Kondisi ini tentunya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian,red) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan rompi (safety vest).

Seperti yang terlihat di pembangunan SMAN 7 Denpasar. Proyek yang sedang di kerjakan oleh CV. Parama Dewata dengan Konsultan Pengawas CV. Jaya Desain, diduga lemah dalam pengawasan, karena masih terlihat para pekerja mereka masih ada yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri, red). Tentunya hal ini sangat disayangkan, para pekerja tadi terjatuh atau terjadi kecelakaan dalam bekerja.

Dan hal ini sangat di sayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali (Kadis Dikpora), Dr. KN Boy Jayawibawa. Melalui pesan WhatsApp Kadis Diskdikpora Provinsi Bali langsung memerintahkan agar di lakukan pengawasan.

Baca juga : Kinerja Kontraktor Plat Merah Dipertanyakan, Proyek Berjalan 6 Bulan, Kantor Direksi Keet Tak Kunjung Tuntas

“Kami akan melakukan sidak hari ini,” terang Boy Jayawibawa, beberapa waktu lalu.

Memperkerjakan pekerja di daerah rawan kecelakaan sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum tentang penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Selain itu, di Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Belum sepenuhnya terlaksana, beberapa pekerja fisik masih terlihat tidak melakukan penerpaan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat kerja. Padahal di dalam RAB, untuk pengadaan APD sudah tercantum di dalamnya.

Proyek dengan nilai kontrak Rp. 2.799.467.000,00,- tersebut akan habis masa kontrak pada bulan Desember 2021, waktunya pun terbilang singkat, yaitu 110 (seratus sepuluh) Hari Kalender kerja.
Pengerjaannya juga di fokus pada pemasangan rangka baja ringan bagian atap, dan para pekerja terlihat tanpa menggunakan APD, yaitu full body harness yaitu tali pengaman bagi pekerja yang ada di ketinggian.

Pihak penanggung jawab proyek dilapangan, Wayan Ari menjelaskan melalui WhatsApp. Pekerja yang tertangkap kamera wartawan tersebut bukan pekerja mereka (main contraktor) melainkan tenaga dari Subkon yang bertugas memasang kap baja ringan, dan Ari juga menjelaskan untuk peralatan APD itu tanggung dari mereka (CV. Parama Dewata, red).

“Itu langsung dari aplikator pak… Kap nya pak…Karena kita dilapangan tidak menyiapkan itu,(APD),” terang Ari melalui WhatsApp, Senin, (22/11/21). (Ans)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles