28 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Miris, Selain Abaikan Prokes, Pekerja Dibiarkan Tanpa APD

barbareto.com | Denpasar – Nasib pekerja kasar (buruh,red) masih belum sepenuhnya terjàmin. Baik dari segi pendapatan maupun keselamatan dalam bekerja. Tak itu saja, masih rendahnya SDM serta kurang kesadaran dari buruh itu sendiri tentang keselamatan dalam bekerja, memang perlu di ejukasi oleh pihak yang memperkerjakan (Kontraktor) agar selamat dalam bekerja. Jangan hanya jadi slogan, dimana banner bertuliskan “Utamakan Keselamatan Dalam Bekerja” hanya jadi figuran semata.

Seperti yang terlihat di proyek Pembangunan Gedung UPBJJ-UP tahap pertama. Proyek yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka, yang sedang di kerjakan oleh PT. Bhinneka Citra Prima, dengan nilai kontrak Rp. 21.000.000.000,-, dimana para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm (safety helmet) dan rompi (safety vest).

Padahal di lokasi proyek banner maupun himbauan penggunaan K3S dan Prokes ada disekitar lokasi. APD merupakan barang – barang standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.

Nyatanya kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi nampak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata.

Miris, Selain Abaikan Prokes, Pekerja Dibiarkan Tanpa APD

Tak itu saja, spanduk untuk penggunaan masker terpasang dipagar proyek, namun tidak diterapkan oleh para pekerja. Padahal saat ini Pemerintah giat melakukan sidak terhadap penggunaan Prokes, baik ditempat keramaian maupun tempat yang bisa sebagai klaster baru penyebaran Covid- 19.

Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) jadi pertanyaan. Proyek yang mendapat pengawasan dari PT. Vertexindo Konsultan menimbulkan pertanyaan. Dimana tanggung jawab pihak Konsultan dalam pengawasan.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, padahal penggunaan ADP sudah termasuk di dalam RAB (Dokument Kontrak), yang mana anggaran untuk pengadaan alat – alat pelindung tersebut sudah tertera. Kemana anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tersebut, jika di lokasi proyek tidak ada buruh yang menggunakan APD ?.

Pantauan awak babareto.com dilokasi proyek, Selasa (6/7/2021) dan menanyakan kondisi dilapangan terkait penggunaan APD mendapat penjelasan dari salah seorang staff bagian logistic dari PT. Bhinneka Citra Prima. Gadis yang mengaku bernama Putri tersebut menjelaskan jika pihaknya sudah menyediakan APD untuk para pekerjanya.

“Kami sudah sediakan APD utk karyawan, tapi mereka tidak mau menggunakan,” terang Putri (6/7/2021).

Jawaban klasik terkait penggunaan APD yang mengatakan pekerja jarang mau menggunakan APD sudah lumrah. Tentu hal ini sangat disayangkan, apalagi daerah kerja para kuli tersebut, rawan akan kecelakaan, baik oleh diri sendiri maupun human eror. Terlebih pekerja yang mendapat tugas khusus dibagian atas yang tidak menggunakan full body harness, yaitu alat pelindung diri jika terjatuh saat berada di ketinggian.

Kondisi ini tentunya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan hanya menggunakan safety vest (rompi). (Ans).

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles