BARBARETO.com – Opini. Money Politics Menjadi Budaya Masyarakat Indonesia yang Dapat Menghancurkan Demokrasi secara Substansial.
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis.
Pernyataan ini berlaku sejak pemerintah mendeklarasikan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Konsep dasar dari Negara hukum sendiri yakni segala sesuatu yang ada harus diatur dengan hukum secara demokratis.
Demokratis merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang artinya semua keputusan harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Salah satu prasyarat sebagai negara demokratis yaitu pemilihan umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum ini dimaksudkan sebagai sarana untuk pergantian kekuasaan pemerintah yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin dalam pemerintahan.
Namun, belakangan ini banyak ketidaksesuaian yang terjadi dalam jalannya pemilihan umum.
Persaingan yang ketat antar para pihak membuat mereka ingin mendapatkan kekuasaan dengan cara yang tidak sehat, diantaranya dengan memanfaatkan keadaan ekonomi masyarakat, seperti pemberian-pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang, baik agar orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pemberian biasanya dapat berupa uang dan barang kepada masyarakat yang kita kenal dengan Politik Uang (Money Politics).
Bertitik dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa politik uang yang biasanya terjadi yaitu merupakan pemberian uang ataupun barang, dengan tujuan untuk menarik simpati para pemilih dengan adanya beberapa klasifikasi pemilih sehingga diperlukan untuk menentukan sasaran khalayak yang kiranya sangat mudah untuk dipengaruhi agar bisa memenangkan kampanyenya untuk mengambil kekuasaan tersebut.
Praktik ini bukan hanya melanggar secara hukum namun juga melanggar secara moral demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, akan tetapi perbuatan ini di anggap biasa oleh sebagian masyarakat yang dengan mudah suaranya untuk dibeli.
Pemikiran seperti ini yang akan membuat generasi ke generasi semakin dibutakan oleh mereka yang berkuasa.
Musuh demokrasi yang sedang kita hadapi saat ini sebenarnya bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, menggerogoti, dan kemudian merobohkan demokrasi, tetapi mereka tidak lain adalah mereka yang ingin mendapatkan kekuasaan dengan Money Politics.
Penyelenggaran pemilu harus mendorong partai politik, peserta pemilu, dan caleg untuk tidak berkampanye menggunakan Politik Uang.
Mudah-mudahan pada Pemilu 2024 kali ini ada kesadaran bersama, baik itu dari caleg maupun dari masyarakat itu sendiri untuk sama-sama menjaga Kepercayaan, menjaga Komitmen dan mempunyai Kesadaran bahwa Money Politik tidak akan membawa Perubahan bagi Negeri ini.
Pemimpin yang lahir dari serangan fajar akan memimpin dengan cara yang tak wajar.
Jadi serangan fajar ini merupakan istilah yang ditunjuk untuk mendefinisikan salah satu bentuk politik hitam dengan metode money politics (politik uang) atau dalam Islam disebut riswah, ini termasuk politik yang termasuk hukumnya haram.
Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, demokrasi tidak berarti tanpa harga diri. Gunakan hak pilih dengan bijak, the practice of money politics will create corruption and harm society.
Praktik politik uang akan menimbulkan korupsi dan merugikan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News