20.2 C
Lombok

Mulai 22 Maret 2022, Pemda Lotim Sudah Bisa Bayar Hujat

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Sempat tertunda beberapa bulan, pihak rekanan pengerjaan proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Pemda Lotim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekertariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, mulai 22 Maret 2022 sudah bisa membayar Hutang Jatuh Tempo (HUJAT) tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Mufachir, Kepala bidang anggaran BPKAD Lotim, saat ditemui awak media, Selasa (22/03/2022).

“Hujat Pemda kepada rekanan sudah bisa di bayar mulai 22 Maret,” ungkap Mufachir.

Baca Juga :  Bupati Lotim Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Lotim

Mufachir menambahkan, saat ini kas daerah sudah mencukupi untuk membayar Hujat kepada rekanan, terutama rekanan lokal sejumlah Rp. 65.825.128.05,-.

Baca juga : BPKAD Bantah Pokir “Gendut” Anggota Dewan Lotim

Sesuai surat keputusan Bupati Lombok timur No:188.45/46/PKAD/2022 tentang Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2021 yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur tahun 2022.

“Kas daerah sudah mencukupi untuk membayar hutang tersebut, hal itu juga tertuang dalam SK Bupati,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Minta Kades Berikan Info Keadaan Mantan PMI

Kendati demikian, lanjut Mufachir barang tersebut harus di proses ulang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna barang dan jasa sehingga nanti pihaknya akan memprosesnya.

Tetapi dirinya kembali menegaskan, Pemda mulai 22 maret 2022 sudah sangat siap untuk membayar hutang jatuh tempo tahun 2021.

“Pengklaim Hujat, Para rekanan harus memproses ulang di setiap OPD yang menggunakan barang dan jasa,” pungkasnya.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Recent articles