20.3 C
Lombok

Nasabah BMT Al Barokah Tuntut Uang Tabungan Dikembalikan

Published:

- Advertisement -

Barbareto News – Kasus Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang tidak mampu mengembalikan uang tabungan nasabah kembali terjadi lagi.

Kali ini menimpa nasabah BMT Al Barokah di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

Sebelumnya, kasus yang sama juga menimpa nasabah BMT Al Ikhlas dan BMT Al Amin yang beralamat sama dengan BMT Al Barokah.

BMT Al Amin dan BMT Al Ikhlas juga sampai saat ini belum bisa mengembalikan uang tabungan nasabahnya.

Bahkan, menurut pengakuan beberapa nasabah, uang tabungan nasabah yang belum bisa dikembalikan jumlahnya ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Program Seribu Sapi Tak Jelas, Warga Perian Dipungut Biaya Satu Juta Per Ekor

Pengakuan tersebut terlontar dari salah satu nasabah BMT Al Barokah inisial SL yang mengungkapkan kekesalannya kepada pihak BMT.

Ia mengungkapkan sudah berkali-kali menghubungi pihak BMT untuk mengambil uang tabungan, namun tidak pernah di gubris.

“Saya udah beberapa kali ke kantornya, namun sering nutup. Sudah saya hubungi pihak kantornya, namun sampai saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya.

SL juga mengaku bahwa ia sudah meminta pihak BMT Al Barokah untuk bertanggung jawab dengan uang tabungan nasabah yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Baca Juga :  Bunga Krisan Segar

“Ya pihak BMT harus bertanggung jawab, karena kita lagi sama-sama butuh dengan nasabah lainnya untuk mengambil tabungan kita,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber, Baitul Maal wat Tamwi (BMT) merupakan lembaga keuangan syariah.

Hampir semua BMT berbadan hukum Koperasi Syariah, sehingga BMT dalam menjalankan usahanya melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana masyarakat.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles