19.8 C
Lombok
Minggu, Juni 29, 2025

Buy now

Nekat Jual Tanah Warga, Oknum Perbekel di Nusa Penida Terancam Masuk Bui

barbareto.com | Denpasar – Salah seorang oknum Perbekel (Kepala Desa ) di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, harus siap-siap mendekam dibalik jeruji besi. Pria bernama I Ketut Tamtan (53) digelandang ke Mapolda Bali, lantaran nekat menjual tanah yang bukan miliknya, tanah seluas 5,5 hektar tersebut milik warga setempat.

“Pelaku menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan atas nama pelaku,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan, Selasa (14/9/21) dihadapan awak media.

Munculnya Kasus ini bermula ketika orangtua I Nyoman Tangkas meminta pelaku untuk membantu mensertifikatkan sebidang tanah yang berbentuk tegalan pada 2012 silam.

Namun oleh pelaku yang menjabat sebagai Perbekel (Kepala Desa) dan terpilih selama dua periode, oleh pelaku  tanah milik korban tersebut justru disertifikatkan atas namanya sendiri. Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik tanah.

Dan pada bulan Mei 2016 lalu, tersangka justru menawarkan tanah yang telah dipecah menjadi 4 sertifikat tersebut kepada salah seorang pembeli bernama Ni Made Murniati.

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, tersangka dan Made Murniati lalu mendatangi kantor notaris (PPAT) di daerah Klungkung untuk melakukan perjanjian jual beli tanah tersebut.

“Di sana tersangka meyakinkan bahwa tanah yang dijual itu adalah tanah miliknya. Setelah itu keduanya sepakat, dan oleh Made Murniati tanah dibeli seharga Rp. 832 juta,” terang Kombes Ary.

Belakangan, anak pemilik tanah mengetahui tanah milik orang tuanya sudah perpindah tangan ke orang lain. Kemudian mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klungkung pada 2018 lalu. Karena merasa haknya di rampas mereka melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada bulan Maret 2021 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Ketut Tamtan sebagai tersangka pada 14 Juli 2021.

“Dalam kasus ini kami hanya menetapkan Ketut Tamtan sebagai tersangka. Untuk notaris dan lainnya hanya sebagai saksi,” ucap Dirkrimum.

Keterangan dihimpun oleh awak media saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P 21 dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada 30 Agustus 2021. (**)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles