Denpasar, barbareto.com – Sidang terdakwa kasus aborsi ilegal I Ketut Arik Wiantara meminta hukuman terhadap dirinya dihukum seringan-ringannya, pasalnya dalam kasus tersebut menjerat dirinya tidak ada korban yang dirugikan.
“Bahwa tidak ada korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah sepatutnya di hukum seringan-ringannya,” ujar I Nyoman Budiarta MH dalam nota pembelaanya di hadapan persidangan dengan Hakim Ketua Wayan Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis, (14/3/24).
Selain tidak adanya korban Kuasa Hukum berdalih terdakwa sangat menyesal terhadap perbuatan yang dilakukannya.
“Terdakwa sangat menyesal telah melakukan praktik aborsi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya melakukan praktik aborsi,” sambungnya.
Terakhir Budi menyebut perbuatan terdakwa atas persetujuan dari saksi sehingga tidak ada unsur paksaan dalam melakukan aksinya.
“Bahwa Terdakwa melakukan aborsi atas permintaan dan persetujuan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Arik Wiantara di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Igusti Ayu Agung Fitria Chandrawati MH dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (**)