23.7 C
Lombok
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Bagi BLUD

barbareto.com | Di akhir tahun 2021 yang lalu, kita disuguhkan oleh beberapa berita di media online local terkait dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Kabupaten Lombok Tengah. Lebih detailnya dengan peran dan tanggungjawab dari dewan pengawas bagi sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 44 tentang rumah sakit dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum, yang mengamanatkan bahwa keberadaan Dewas sangat penting keberadaannya. Tidak hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi, namun secara teknis keberadaan Dewan Pengawas ini akan menjadikan manajemen rumah sakit akan berjalan dengan baik.

Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit sangat berperan dalam penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan rumah sakit.

Keselamatan pasien sangat penting. Untuk itu, pelayanan merupakan kewajiban dasar yang harus dikedepankan. Untuk mewujudkan hal itu, pengelolaan rumah sakit membutuhkan pengawas internal dan eksternal. Dewas adalah “government body” dari rumah sakit. Dewas memberikan masukan konstruktif, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang / jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas serta praktik bisnis yang sehat.

Dewas dan Tingkat Pelayanan

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu. Tujuan penyelenggaraan rumah sakit yaitu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum kepada pasien (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

Mutu pelayanan kesehatan merupakan gambaran total sifat dari suatu jasa pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pasien (Kotler, 2005). Menurut Gerson (2004), kepuasan pasien adalah persepsi pasien bahwa harapannya telah terpenuhi.

Untuk itu, keberadaan Dewan Pengawas seharusnya akan memberikan peningkatan mutu pelayanan bagi Rumah sakit dan kepuasan bagi pasien atau masyarakat banyak. Dewas BLUD bertugas menjaga kendali mutu dan kendali biaya operasional rumah sakit, mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, menjaga kepatutan etika rumah sakit, serta pengelolaan keuangan yang profesional. Untuk memenuhi tugas tersebut, maka Dewas BLUD harus berasal dari berbagai unsur.

Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Dewan Pengawas terdiri dari :

  1. Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD jumlah 1 orang atau 2 orang.
  2. Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuangan daerah jumlah 1 orang atau 2 orang.
  3. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD jumlah 1 orang

Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas dan fungsi kegiatan dan layanan BLUD. Anggota dewan pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas. Pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola diangkat.

Tugas dewan pengawas terkait dengan Penilaian kinerja keuangan, diukur paling sedikit: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) dan Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.

Baca juga : Ketua Dewas BLUD Praya Tidak Perlu Masuk Setiap Hari

Penilaian kinerja non keuangan, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah, secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Masa dewan pengawas adalah 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa, maksimal berusia 60 tahun. Untuk tenaga ahli dalam hal batas usia paling tinggi 60 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Pemberhentian Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah karena: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan sewaktu-waktu. Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksana tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam Rencana Biaya.

Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan oleh pembina dan pengawas yang akan diatur dengan peraturan kepala daerah, dengan berkoordinasi dengan Menteri. Dalam membina dan menjaga implementasi kebijakan BLUD di daerah, Pemda wajib melaporkan BLUD daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan daerah.

Dengan melihat tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas, maka setiap daerah dan setiap Dewan Pengawas memiliki metode yang berbeda-beda dalam menjalankan kinerjanya. Tidak monoton dan tidak ada standar yang baku. Karena prinsipnya pengawasan memiliki metode yang banyak. Yang terpenting adalah bagaimana kinerja selesai dan rekomendasi didapatkan.

Kepuasan pasien berkaitan dengan mutu pelayanan dengan jasa pelayanan yang diberikan. Hal ini menjadikan sangat penting bagi rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan yang membedakan dari pesaing dan meningkatkan persepsi maupun citra positif dalam masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan akan dapat mempertinggi kepercayaan pelanggan dalam masyarakat (Yamit, 2001).

Mengingat tingkat mutu pelayanan di Rumah Sakit Lombok Tengah masih sangat jauh dari kata memuaskan. Selanjutnya, Berkaca dari hiruk pikuk berita yang terkait dengan permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Lombok Tengah. Keberadaan Dewan Pengawas sangat penting untuk menjaga kestabilan operasional sebuah rumah sakit. Baik yang menyangkut dengan operasional keuangan maupun non keuangan.

Kita berharap kepentingan masyarakat (pasien) dalam hal ini tetap menjadi yang nomor satu. Jangan terganggu dengan adanya hiruk pikuk yang ada. Intinya sekarang adalah bagaimana masyarakat Lombok tengah terjamin kesehatannya demi sebuah daerah yang sejahtera. Dikarenakan saat ini Lombok Tengah merupakan pintu masuk baru bagi Indonesia Timur.

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles