Overstay
Ia menyadari mengalami overstay ketika hendak pulang ke negaranya pada tanggal 11 Oktober 2023. Pada saat itu SA telah over stay selama 28 hari.
Karena tidak mampu menyelesaikan biaya beban yang timbul. Maka di lakukan tindakan keimigrasian bagi SA berupa pendetensian oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan SA pada 12 Oktober 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah sembilan hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan. Maka di lakukan pendeportasian terhadap SA melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Oktober 2023 pada pukul 12.45 wita. Dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan. WNA yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan dapat di lakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat di perpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat di kenakan terhadap Orang Asing yang di anggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan di putuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutup Romi.(**)
Follow kami di Google News