Mataram, BARBARETO.com – Terkait laporan keuangan PDAM Lombok Timur pada tahun 2020 dan 2021, Inspektorat menduga ada kerugian hingga miliaran rupiah.
Temuan Inspektorat Lombok Timur, salah seorang pejabat internal perusahaan di duga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Kabag Transdit inisial LS menggunakan Rp 29 juta untuk kepentingan pribadi.
Uang puluhan juta itu seharusnya di gunakan untuk biaya pasir lambat, biaya pengurusan dan pembangunan pengolahan Surat Permohonan Langganan (SPL) Sambelia tahun 2020.
Laporan itu menyebutkan, hal itu terjadi karena kelalaian Direktur Utama dan Direktur Teknik.
Poin lain menyebut, panjar operasional pada akun pembayaran di muka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyebabnya, kelalaian Direktur Utama dan Badan Pengawas PDAM Lombok Timur.
Akibatnya, muncul indikasi kerugian perusahaan sebesar Rp 217.593.010.
Hal menyimpang lainnya yakni, pembagian laba bersih PDAM Lombok Timur dengan pajak tahun 2020 belum di tentukan Dewan Direksi.
Sehingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda belum di bayar.
Penyebabnya, pada tahun itu Dewan Direksi belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengangkatan Dewan Direksi periode 2018-2022 di sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu alasannya, kelalaian dewan pengawas yang tidak memberikan saran dan pertimbangan kepada Ali Bin Dachlan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.
Isnpektorat Temukan Pembengkakan Anggaran
Selanjutnya, Inspektorat Lombok Timur menemukan adanya pembengkakan jumlah anggaran belanja pegawai pada tahun 2020.
Total belanja tersebut Rp 2.574.556.853.
Pembengkakan itu terjadi karena Direktur Utama tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin berikutnya, laporan keuangan PDAM Lombok Timur tahun tidak di lengkapi dengan lampiran data dan penjelasan.
Selain itu, Dewan Direksi dan jajaran tidak mempunyai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) selama lima tahun periode 2018-2022.
Belum lagi, piutang lain-lain sebesar Rp1.483.179.508.
Angka itu juga berpotensi menjadi kerugian perusahaan.
Namun dalam laporan itu tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan ke mana saja dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
“Kalau terkait LHP, ada prosedur yg harus kami patuhi. Rekomendasi APIP atau LHP hanya dapat di berikan atas persetujuan Bupati,” ungkapnya, Rabu, 5 Juli 2023 siang.
Terpisah, Plt Direktur PDAM Lombok Timur, Marhaban saat di mintai keterangan enggan berkomentar banyak.
“Silakan konfirmasi ke pejabat sebelumnya, karena saya baru lima bulan menjabat,” jawabnya singkat.
Laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah di terima Kejati NTB pada 27 Juni 2023.
Kini laporan sudah masuk ke bidang persuratan Kejati NTB.
Laporan itu berisi, selama lima bulan di temukan banyak permasalahan, dari manajemen hingga indikasi korupsi berjamaah di tubuh PDAM Lombok Timur.Â
Proyek bodong dan adanya indikasi temuan maladministrasi.
Proyek tersebut di ketahui tidak di kerjakan dengan tuntas, seperti sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela.
Yakni proyek pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 inci menjadi 6 inch yang sudah di tetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019.
Selain itu, pekerjaan fiktif berupa pembelian pasir lambat yang mana anggarannya sudah di keluarkan dari kas perusahaan (PDAM).
Namun sampai kini fisik barang tersebut tidak ada.
Selanjutnya, muncul dugaan pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai standar dan RAB.Â
Dalam laporan tersebut, Pemda Lombok Timur di duga membiarkan adanya dugaan korupsi di lingkup PDAM Lombok Timur.
Follow barbareto di Google News