Mataram-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap dua (2) orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial DH (40 tahun) dan MA (30 tahun). Keduanya merupakan warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
“Keduanya di tangkap petugas karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (24/02/2021).
Satresnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat tentang DH yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu dirumahnya, kemudian petugas memastikan kebenaran informasi dengan melakukan penyelidikan.
“Tepatnya pada minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20:00 Wita. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam penguasaan pelaku seberat 1,32 gram,” ungkap Kapolresta.
Tidak hanya mengamankan DH, petugas juga mengamankan MA yang tak lain adalah rekan DH dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu set alat konsumsi sabu, dua (2) buah handphone serta uang tunai Rp 830 ribu hasil penjualan sabu,” ungkap Kapolresta.
Kedua pelaku sebelumnya telah menyelesaikan rehabilitasi karena ketergantungan narkoba. Kedua pelaku terancam di di jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima (5) tahun penjara.