19.6 C
Lombok
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Pemda Sebut Tiga Alasan Partisipasi Pemilih Rendah di Lombok Timur

Lombok Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, menyebut tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman dan tertib.

Meski demikian, Pemda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) menilai partisipasi pemilih di Lombok Timur rendah.

“Memang ada kekurangan dari penyelengaraan. Salah satunya dari partisipasi masyarakat. Pemilu kemarin mengalami kenaikan dsri 80,8 persen jadi 80,68 persen. Sedangkan dalam Pilkada ini, data sementara berkisar 72 persen,” ucap Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur, H. Mustafa, kemarin.

Mustafa juga menyebut ada tiga faktor sehingga rendahnya partisipasi masyarakat. Salah satunya faktor cuaca.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace: Pengembangan Pariwisata Jangan Rusak Alam, Budaya dan Manusia Bali

“Memang efek dari TPS yang dikurangi indikator dampaknya banyak. Masyarakat jadi jarang keluar. Kedua karena hujan juga masyarakat malas keluar. Kemudian persyaratan harus ada E-KTP. Walaupun sudah ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Akan tetapi lanjut Mustofa, persentase tersebut sudah terbilang baik secara nasional. Di sisi lain, kondisi Lombok Timur juga terbilang aman dan damai.

“Dari sisi semua Paslon, yang kalah sesuai data sementara sudah ucapkan terima kasih kepada pemenang. Artinya ini pelaksanaan sudah baik sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Kecam Aksi Demo BEM di Kampusnya Sendiri

KPU Tegaskan Partisipasi Pemilih Lombok Timur Tertinggi di NTB

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Zainul Mutaqqin, menyebut partisipasi pemilih di Lombok Timur tertinggi se- NTB.

“Kita tidak berkecil hati. Ternyata Lombok Timur ini tertinggi partisipasinya di NTB. Bahkan di Jakarta itu 40 persen tidak salurkan hak pilihnya,” kata Zainul.

Terkait penggunaan E-KTP, Zainul justru menegaskan hal itu sudah sesuai dengan putusan MK.

“Warga atau pemilih wajib membawa KTP ini sesuai dengan putusan MK. Seminggu sebelum pencoblosan ada aturannya di PKPU,” tandasnya.

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles