BerandaBerita TerbaruPemdes Masbagik Utara Baru bersama LRC Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perdes Perlindungan...

Pemdes Masbagik Utara Baru bersama LRC Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perdes Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan

Lombok Timur, BARBARETO.com – Setelah melakukan diskusi beberapa waktu lalu terkait penajaman isu, Lombok Research Center (LRC) kembali memfasilitasi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Desa Masbagik Utara Baru Tentang Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan Menuju Pembangunan yang Inklusif.

Kegiatan ini di laksanakan pada hari Kamis, 8 Juni 2023 di Lesehan Tanak Maik, Masbagik, Lombok Timur yang di hadiri BPD, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kelompok Konstituen, anggota PKK, perwakilan perempuan dan lansia di Desa Masbagik Utara Baru.

Konsultasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan desa sekaligus menampung aspirasi masyarakat selaku subjek dan objek hukum untuk menyempurnakan aturan dalam ranperdes tersebut.

Direktur Lombok Research Center, Suherman menerangkan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu implementasi program inklusi di Lombok Timur.

Pentingnya perdes ini juga berdasarkan pada pembangunan di Lombok Timur yang masih menyisakan kesenjangan yang sebagian besar selalu merugikan kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, perempuan kepala keluarga, masyarakat miskin dan disabilitas).

Nantinya kelompok inilah yang akan di atur lebih spesifik terkait teknis perlindungan dan pemberdayaannya.

“Jadi untuk merangkul semua masyarakat kita butuh regulasi atau kebijakan di tataran desa. Sehingga semua orang terlindungi dan berpartisipasi dalam pembangunan tanpa adanya diskriminasi,” tambahnya.

Program Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan

Dr. Maharani selaku Tim Penyusun juga menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan upaya yang di lakukan pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Bahkan ada instruksi dari kementerian untuk menganggarkan dana yang di khususkan untuk perlindungan sosial. Makanya terdapat sejumlah program kesejahteraan dari pemerintah seperti BLT, JKN, PKH dan seterusnya. Lalu, mengapa perdes ini menyasar masyarakat rentan karena mereka adalah kelompok yang harus di lindungi.

Baca Juga :  TGB Tegaskan Ketua Organisasi Bukan Sebagai Pemilik Madrasah

Terlebih di NTB ini terdapat 64.000 lebih KK yang masuk kategori miskin. Dan terbesar ada di Kabupaten Lombok Timur, padahal instruksi presiden di tahun 2024 ini harus nol masyarakat miskin ekstrim.

“Negara saja masih kewalahan memenuni kesejahteraan bagi masyarakat. Misalnya dalam program BLT, pasti ada saja masyarakat yang tidak kebagian padahal sebenarnya mereka berhak. Inilah yang nantinya akan di sasar dalam perdes ini termasuk seperti apa teknisnya,” kata Maharani.

Dari hasil penajaman isu di sepakati beberapa isu yang akan di highlight (di angkat) di dalam peraturan desa Masbagik Utara Baru. Antara lain tentang masalah pemberdayaan perempuan kepala keluarga. Ex pekerja migran (PMI) dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum (ex pengguna narkoba).

Selanjutnya peraturan desa yang sudah di finalkan akan menjadi landasan untuk semua masyarakat agar lebih aktif dalam pembangunan.

“Sebenarnya terdapat sejumlah masalah yang ada di Desa Masbagik Utara Baru. Tetapi karena perdes ini bersifat terbatas sehingga sasarannya harus lebih spesifik. Mengapa perdes harus ada karena ini adalah senjata bagi kami (pemerintah desa) untuk mengambi kebijakan dengan tujuan untuk melindungi kebijakan kepala desa dan kepentingan masyarakat,” kata Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru.

Tanggapan BPD Desa Masbagik Utara Baru

Dedy Febry Rachman, Ketua BPD Desa Masbagik Utara Baru juga memberikan tanggapannya bahwa ada keunikan dari perdes masbagik utara baru. Salah satunya pada bagian rung lingkup pemberdayaan dan pembiayaan. Artinya anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan bukan hanya di bebankan pada  APBDES semata, sebab beberapa tahun terakhir pasca covid desa dibebankan sejumlah program pemerintah untuk kesejahteraan sosial. Beberapa di antaranya ada program BLT, PKH, BST dan masih banyak lagi yang harus tetap berjalan.

Baca Juga :  Musrenbang Kota Denpasar: Optimalkan Potensi Daerah Untuk Perkuat Daya Saing

“Jadi agar tidak semua di bebankan ke desa, di butuhkan kerjasama dengan pihak lainnya untuk mendukung anggaran. Misalnya swasta, Baznas atau OPD terkait,” jelasnya.

Isu lainnya yang menjadi perhatian masyarakat dalam konsultasi publik ini adalah terkait dengan kesejahteraan bagi masyarakat disabilitas yang masih bersekolah.

Sementara mereka hanya bisa mengakses pendidikan di sekolah-sekolah khusus yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal.

Salah satu pewakilan PKK mengusulkan agar ada akomodasi publik yang bisa diakses oleh mayarakat disabilitas misalnya seperti ojek/angkutan umum yang disediakan di Desa Masbagik Utara Baru.

Terkait hal in Dr. Maharani memberikan tanggapannya, menurut keterangannya saat ini disabiltas di Indonesia memang tengah menjadi sorotan pembangunan tak hanya di Indonesia namun dunia.

Apalagi WHO pada tahun 2011 mencatat 15 persen dari penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Sehingga kebijakan yang mengatur tentang disabilitas sebenarnya sudah banyak. Dan hal ini akan semakin di perkuat dengan adanya perdes masyarakat rentan tersebut.

“Aturannya sudah ada, tinggal teknisnya seperti apa nanti akan kita rembukkan bersama. Karena kalau berbicara masalah teknis itu sangat fleksibel. Artinya bisa dengan cara apa saja selama itu memberikan manfaat,” kata Maharani sebelum penutupan konsultasi publik.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments