Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar konferensi pers, terkait dengan dualisme di dalam tubuh Partai Demokrat yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia.
Tepat hari ini, Rabu 31 Maret 2021 Pemerintah mengumumkan keputusan akhir, yang pada dasarnya pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang.
“Bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada tanggal 15 Maret 2021, ditolak,” ucap Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.
Penolakan itu, menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, pemerintah telah memberikan waktu kepada pemohon agar melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam tempo tujuh hari.
Namun, kata Yasona, pemohon tidak bisa melengkapi dokumen sebagaimana yang diminta oleh Kemenkumham.
Adapun kelengkapan yang belum dipenuhi itu ialah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD.
Sementara itu, Menkopulhukam Mahfud MD mengatakan, ini merupakan keputusan hukum administrasi yang sudah selesai dan tepat.
“Ketika ada gerakan yg namanya KLB. Belum ada dokumen apapun, maka dari itu pemerintah tidak boleh melarang hal itu,” ujarnya. (gok)