21.9 C
Lombok

PEMILU “Pertarungan di Ruang Digital”

Published:

Pemilihan umum, tidak hanya pesta demokrasi semata, riuh redamnya tidak melulu mengenai bilik suara dan kotak suara. Saat ini, pemilu menjadi arena pertarungan di ruang digital. Serangan digital terhadap sistem pemilu tak dapat di elakkan, isu akan bocornya data pemiih, serta maraknya berita hoax yang menyerang KPU adalah bukti nyata jika Pemilu di era digital, memiliki tantangannya sendiri, yang mungkin pada pemilu-pemilu sebelumnya, tantangan itu hanya seputar logistik. Saat ini tidak demikian, antara dunia nyata dan dunia maya harus di kawal, di jaga, dan di kuatkan, sebab lewat dunia maya, bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU.

Tidak banyak yang tahu dan sadari, bahwa di tengah perang cyber itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peranan yang sangat penting, selain tugas sebagai penyelenggara pemilu, KPU juga berperan menjaga dan mengelola suara rakyat, tak hanya itu, KPU dalam era digital saat ini, wajib menguatkan infrastruktur digitalnya agar terhindar dari upaya pembobolan dan serangan digital.

Beberapa peristiwa yang terjadi dari tahun ke tahun yang menyasar website KPU adalah contoh kecil, bahwa masih ada celah di keamanan digital yang segera di tutup dan di kuatkan kembali.

Beberapa kasus yang terjadi, dimana upaya pembobolan dan serangan ke situs KPU terus berlanjut, misalnya tahun 2018, Kompas.com merilis berita bahwa Situs sirekap ditutup sementara, karena ada indikasi serangan digital, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, kemudian pada tahun 2019, situs KPU di bombardir oleh serangan cyber, dimana sempat di deteksi, mereka menggunakan IP Luar negeri (China, Rusia, AS) yang mungkin di akses di Indonesia. Lalu pada tahun 2020 website lindungihakpilihmu.kpu.go.id mengalami down/tidak bisa diakses. Kemudian tahun 2021 situs KPU Jakarta Timur diretas dan mengalami deface, dilansir dari media online BBC, pada tahun 2022 akun “Bjorka” mengklaim meretas situs KPU dan menjual data penduduk. Kemudian pada tahun 2023 detikcom merilis bahwa situs KPU di retas oleh akun anonim “Jimbo”. Kemudian mengklaim telah mencuri 204 juta data penduduk. Dan terahir pada tahun 2024 detiknews merilis bahwa KPU mendapat serangan DDoS massal, bahkan jumlah serangan mencapai ratusan juta, hal tersebut juga di benarkan oleh Komisioner KPU RI sendiri.

Baca Juga :  Kontraksi Ekonomi Adalah Resesi

Dari rentetan peristiwa yang terjadi, cukup bagi KPU menjadikannya sebuah pelajaran berharga dan tidak boleh terulang kembali. Hal ini menandakan betapa pentingnya keamanan digital di momen-momen krusial menjelang pencoblosan, jika hal tersebut tidak dibenahi, tidak menutup kemungkinan gangguan serupa akan terus terjadi, tidak hanya pada aspek fisik, namun juga serangan tak kasat mata, yang berakibat pada kepercayaan publik terhadap lembaga.

Baca Juga :  E-Koran Edisi 26 Februari 2021 | Selamat Atas Pelantikan Pasangan Maiq Meres

Pada dasarnya, landasan hukum KPU dalam mengawal pemilu di ruang digital sudah ada, hanya saja sifatnya masih umum contohnya pada UU Pemilu penegasannya pada kewajiban KPU dalam menjaga integritas Pemilu, demikian pula pada UU ITE, bahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), semua regulasi itu masih umum, sependek bacaan penulis, penulis belum menemukan landasan hukum yang secara teknis, mengatur keamanan digital, khususnya yang dipakai oleh KPU.

Menurut hemat penulis, disinilah pointnya, jika memungkinkan, KPU perlu bahkan mungkin harus membentuk divisi khusus Keamanan Digital, tentu di perkuat dengan SDM yang ekspert atau mumpuni, sehingga tidak bergantung pada kerjasama ad hoc dengan Kominfo atau BSSN.

Jikapun tidak demikian, penulis rasa, KPU sudah memiliki langkah-langkah antisipatif, terkait upaya pembobolan dan peretasan yang terjadi menjelang pencoblosan ataupun penghitungan suara.

Menutup tulisan ini, penulis sendiri menyadari dan mebgakui bahwa, perbaikan demi perbaikan terus dilakukan oleh KPU, namun bagi penulis, tidak ada salahnya, jika ke depan, KPU memiliki unit khusus dibidang digital, sebab salah satu perang yang amat berbahaya, yang bisa mengganggu stabilitas negara, ialah perang di dunia maya dimana musuh tidak bisa dilihat dan tidak mudah di lacak.

Wallahu’alam

Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com

Related articles

Recent articles