23.9 C
Lombok
Minggu, Desember 15, 2024

Buy now

Pemkot Denpasar Warning 2 Hotel Penunggak Pajak

BARBARETO.com, Denpasar – Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan  kunjungan penagihan piutang pajak terhadap 2 hotel bintang 3 yang berada di kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Jumat (23/9).

Kujungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut yang belum di tanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah  Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp. 5 Miliar lebih, dan salah satu hotel diantaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.

Baca Juga :  KPP Pratama Praya Apresiasi SPT Bupati Lotim

Kendati demikian pihaknya pun menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun  cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar, sehingga dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

“Apabila kemudian hari ternyata  tidak  dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata I Nyoman Denny Widya.

Sementara itu  pihak manajemen ke dua  hotel yang bersangkutan mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis, namun kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Diskon Pajak dan Bebas Biaya BBNKB ll, Gubernur Koster Minta Pelayanan Publik ditingkatkan

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. (Hms/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles