19.8 C
Lombok

Pemuda Bobol Rumah Untuk Modal Mabuk

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Lombok Barat – Seorang pemuda nekat bobol (mencuri, red) rumah keluarganya untuk cari modal mabuk-mabukan miras.

Aksi itu dilakukan oleh pemuda berinisial MM alias Pinjol (25 tahun), warga Merce Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Namun sial, aksi pelaku bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, ketahuan dan berhasil di tangkap Polisi kurang dari 24 jam.

Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana, S.H., mengatakan bahwa pelaku berinisial MM berhasil di tangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya membobol rumah korban atas nama Syarifah (25 tahun) warga Dusun Peresa Sidekarya Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar.

Baca Juga :  PGK NTB Pertanyakan Alasan Penangguhan Penahanan Tersangka Kapal BBM Ilegal, Hendrawan: Tidak Masuk Akal!

“Pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam, karena kejadiannya pada Pukul 02.00 Wita. Pelaku di tangkap pada Sabtu (11/12/2021), pukul 14.00 Wita,” ucapnya didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu (14/12/2021).

Baca juga : Gelar Operasi Pekat Rinjani, Polres Loteng Ungkap 7 Kasus Judi, 38 Kasus Miras, 1 Kasus Prostitusi

Menurut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel ventilasi, lalu mengambil barang barang berupa 1 Handphone dan tiga buah tabung gas 3 Kg.

Baca Juga :  Aneh Bin Ajaib, Kantongi Sertifikat Sah Kepemilikan Lahan Malah Dijadikan Tersangka

“Saat di tangkap, berhasil diamankan 1 unit Hp dan uang Rp. 5 ribu sisa penjualan tabung gas,” papar Kapolsek.

“Satu rekan pelaku saat ini masih buron berinisial Tekek, kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, MM mengakui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan selama empat kali dan pernah menyasar Hp pamannya sendiri, hasilnya untuk membeli minuman keras (miras).

“Saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan,” ujar MM.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles