Bogor-Jabar. BARBARETO – Kepolisian Resort kota Bogor menangkap 4 anggota pemuda Pancasila (PP) pada Sabtu 17/04/2021.
“Penahanan 4 anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung atas dugaan tindak Pidana pasal 170 KUHP oleh Kepolisian Resort Kota Bogor dianggap terlalu berlebih-lebihan,” ujar Ketua BPPH PP Kabupaten Bogor.
Awal permasalahan yang terjadi karena adanya penarikan satu unit kendaraan. Pihak yang mengaku perwakilan dari leasing di wilayah Cikarang, yang kebetulan yang membawa kendaraan tersebut adalah salah satu yang saat ini menjadi tersangka yang merupakan ketua PAC PP Megamendung.
Selanjutnya yang bersangkutan mengklarifikasi hal tersebut ke pada Adira Finance, karena menurut informasi yang melakukan adalah pihak dari leasing.
Selanjutnya Ketua PAC mendatangi kantor Adira Finance lalu beberapa anggota menyusul guna mengetahui hasil upaya mediasi yang dilakukan.
Ketika sedang dilakukan mediasi dari dalam terdengar suara teriakan yang membuat anggota yang berada di luar ingin masuk kedalam kantor cabang Adira. Lalu menyebabkan terjadi dorong-dorongan karena dihalangi oleh pihak securty yang berada di lokasi sehingga menyebabkan salah satu pintu kaca pecah
Dalam kesempatan nya sekertaris BPPH Kabupaten Bogor menyayangkan adanya penahanan anggota tersebut, karena sejak pemeriksaan para anggota kooperatif dan tidak ada indikasi mempersulit pemeriksaan.
“Seharusnya permasalahan ini dapat lebih mengedepan kan restorasi justice dengan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah adapun bila ada kerugian kami siap mengganti “Ujar Kusnadi, S.H., M.H., dan sesuai tupoksi, BPPH akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas guna membela hak-hak hukum rekan-rekan yang saat ini ditahan.