20.1 C
Lombok
Kamis, Maret 13, 2025

Buy now

Pengelolaan Dana CSR ULP Praya Dinilai Tidak Transparan, Kompas NTB Tuding Ada “Permainan”

Lombok Tengah, Barbareto.com – Koalisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Kompas) NTB menuding PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Praya tertutup dalam pengelelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga terkesan ada permainan. 

Hal tersebut dikatakan, Koordinator lapangan (Koorlap) Kompas NTB, Saddam Husen seusai mengikuti hearing di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) pada Rabu (12/03). 

Saddam Husen mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, jumlah dana CSR secara keseluruhan mencapai angka Rp 2.259.026.200. 

Namun, dari jumlah keseluruhan tersebut, Ia menilai tertutupnya pihak PLN membuat masyarakat tidak mengetahui secara rinci jumlah perolehan yang diterima tiap kelompok. 

“Kita hanya tau jumlah totalnya, Namun tidak tertera nominal yang diterima perkelompok itu berapa” Ungkapnya.  

Diterangakan Saddam, tertutupnya pihak PT. PLN (Persero) ULP Praya terkait dengan dana CSR tersebut, bertentangan dengan keterbukaan informasi publik.

“Dan ini berpotensi melanggar Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL).” Tegas Saddam

Sehingga pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana CSR yang dilakukankan oleh pihak ULP Praya.

Ia mengancama akan melaporkan PT. PLN (Persero) ULP Praya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Loteng atas tindakan melanggar Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. 

“UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL)” Jelas Saddam.

Ia juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Loteng untuk mengusut aliran dana CSR secara keseluruhannya.

“Dari sejak tahun 2015 s/d 2024 karena kuat dugaan kami telah terjadi Tindak Pidana Korupsi” Tegas Saddam

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar membeberkan jika PT PLN ULP Praya hanya bisa mengajukan permohonan Dana CSR yang sejumlah 2 Miliyar lenbih. 

Namun, penerima dana CSR tersebut ditentukan oleh PLN Wilayah NTB. “Yang mengajukan PLN ULP Praya, namun yang menentukan penerima adalah PLN wilayah,” ungkapnya. 

Pihaknya juga menuntut supaya PT. PLN lebih terbuka dalam memberikan data kemana arah  CSR. “Kita juga menuntut untuk PLN untuk memberi peluang kepada lembaga dan masyarakat umum yang membutuhkan,” ujar politisi Nasdem tersebut. 

Ia juga mengayakan, PT PLN yang merupakan perusahaan milik negara yang harus dikritisi. Kalau pihak Kompas NTB memiliki data tentang dugaan atau keluhan diperilahkan memberikan kepada komisi III agar bisa dipanggil. 

“Kita himbau kalau ada data diserahkan saja, biar kita dipanggil.  Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk jemput bola dengan membuat proposal agar bisa menerima dana CSR tersebut,” tutupnya. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles