Pengerusakan Bale Adat Ketapang Raya Tak Kunjung Menemui Titik Terang, Korban Minta Polisi Serius

BARBARETO.com – Bersih-bersih di tubuh Polri yang didengungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, nampaknya tak berlaku ditingkat bawah. Kaitan dengan ‘bersih-bersih’ itu, sejumlah penanganan kasus saat ini dinilai tak memuaskan masyarakat. Salah satunya, kasus pengerusakan dan pencurian Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Terakhir, nyaris 4 bulan berlalu, kasus tersebut belum juga menunjukkan hasil.

Padahal, bukti-bukti pendukung terjadinya pengrusakan dan pencurian, kuat.

Penyidik Polres Lotim masih berdalih kasus ini masih berproses dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dimana, pada tanggal 19 September 2022 pihak Polres Lotim sudah mengeluarkan SP2HP terkait dengan laporan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2022 juga sudah mengeluarkan SP2HP untuk kali kedua.

Merasa kasusnya tidak ditangani secara serius dan terkesan diulur-ulur, Nenek Saina wanita paruh baya merasa dipermainkan.

Ia meminta dalang pelaku pengerusakan, H. Kismoyo, Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) segera ditangkap.

Saina yang ditemui di Polres Lotim sesaat sebelum diperiksa bersama suaminya, Saun dan keluarga lainnya terus meminta keadilan pihak Polres Lotim.

Pasalnya kasus pengerusakan dan penjarahan bale adat yang dialaminya dari  sampai dengan hari ini, Rabu (8/2) belum menemui titik terang.

Imbasnya, pelaku H. Kismoyo masih saja meneror dirinya, dengan ancaman akan dilakukannya pengerusakan jika keinginannya tak terpenuhi.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan NK Sebagai Tersangka KDRT

Saniah bercerita akar permasalahan dari kasus yang dihadapinya.

Menurutnya, lantaran perjanjian antara dirinya dan pelaku yang tak terjalin dengan baik

Mulanya, dirinya dan pelaku telah bersepakat, ketika selesainya pembangunan bale adat, ada barang sejenis Samurai peninggalan zaman dulu dan Uang Polimer pecahan Rp 100 ribu zaman dulu yang akan diserahkannya, tapi dengan satu syarat, pembangunan bale adat dan masjid yang akan di bangunkan di Kecamatan Jerowaru terselesaikan.

“Kita minta otak pengerusakan ini harus di tahan. Masalahnya ini dia mau menagih janji, dengan barang semacam samurai peninggalan zaman dahulu, dan itu tidak kita turuti, karena kenapa?, tanggal 17 Oktober 2022 perjanjian, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ada dugaan juga si pelaku melapor balik dirinya dengan dalih penipuan, namun ditegaskannya, lantas penipuan seperti apa yang di maksud?, ia mengaku masih menjadi pertanyaan.

“Jika yang dikatakan janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu, saya berani tegaskan tidak ada penipuan, barangnya ada sama saya, dan kapanpun dimintai sebagai bukti saya siap hadirkan,” tegasnya.

Akan tetapi, diungkapkannya, belum sampai janji yang di sepakati, ia sudah melakukan pengerusakan pada balai adat.

Baca Juga :  BARBARETO.com Sampaikan Duka Cita atas Gempa Cianjur

Dia berdalih, pengerusakan bale adat pun itu sepatutnya tidak dilakukan, mengingat walaupun awalnya yang di gunakan membangun adalah uang milik pelaku, namun semua sudah di lunasi.

Terlebih diungkapkannya, S juga sudah menerima transferan sebesar lebih 700 ribu Ringgit jika dirupiahkan mencapai Rp 2,8 miliar

“Kalau soal balai adat sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap,” tegasnya.

Karena gagalnya transaksi dua barang tersebut makannya si pelaku melakukan pengerusakan.

Untuk itu, Saniah tegaskan, selain pelaku Kismoyo dan para komplotan yang ikut dalam pengerusakan harus dimasukkan ke penjara, pelaku juga harus ganti rugi dengan apa yang dia rusak.

“Berapapun kerusakan itu, harus seperti dulu lagi, kita minta ganti rugi dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.

Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menganggap bahwa laporan Ibu Saina sebagai korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.

Meski demikian, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.

“Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan,” pungkas Hery.

Follow kami di Google News

Ragil
Ragil
Kontributor Lombok Timur
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments