Lombok Timur, barbareto.com – Pasca dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 245 tahun 2025, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Priode 2004 – 2029, tertanggal 7 Maret 2025.
Kemudian KPU RI menerbitkan surat nomor 760/SDM.02.06-SD/04/2025 tentang Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tertanggal Jakarta 23 April 2025.
Surat klarifikasi dan verifikasi tersebut sangat disayangkan oleh M. Ali Satriadi selaku kuasa Hukum dari Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Lotim yang diberhentikan tetap Oleh KPU RI. Pasalnya surat pemberitahuan tetap kliennya tersebut pada tanggal 10 April 2025 sudah dilakukan upaya Hukum Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ali yang juga Merupakan Direktur LKBH FATA INDONESIA IAIH Pancor tersebut menegaskan bahwa Penunjukan PAW tersebut terlalu tergesa – gesa dilakukan oleh KPU RI, mengingat keberadaan PAW tersebut dinilai tidak urgensi untuk segera dilakukan Apalagi Surat pemberitahuan tetap kliennya tersebut sejak 10 April 2025 sedang dilakukan Upaya hukum di PTUN Jakarta.
Lanjut Ali, Keberadaan surat Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, ia download dari salah satu WA Gruf pada tanggal 24 April 2025, maka pada tahap sidang pemeriksaan saya sampaikan keberadaan Surat tersebut kepada Majelis hakim pada tanggal 28 April 2025 Pungkasnya.
“Mari kita sama sama hormati proses Hukum yang ada, asas hukumnya,” tutupnya. (*)