21.3 C
Lombok
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Perkara Tanah Antar Bapak dan Anak, Kades Turut Tergugat

barbareto.com | Lombok Timur – Gugatan yang dilayangkan oleh Inaq Suhelin (43) kepada bapaknya sendiri yaitu Lumiram alias Amaq Yoni (76) gara-gara permasalahan tanah di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih berlanjut.

Setelah melalui penundaan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin, terkuak fakta yaitu Kepala Desa (Kades) Sembalun Bumbung, Sunardi, juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Kades Sunardi diketahui dalam perkara ini menjadi turut tergugat, karena dianggap oleh pihak penggugat (Inaq Suhelin) telah mengeluarkan surat jual beli tanah antara Amaq Yoni dan Haji Nil.

Lengkapnya dalam gugatan yang dilayangkan oleh Inaq Suhelin itu tertera bapaknya sebagai tergugat 1. Sementara, tergugat 2. H. Mahrup alias H. Kenis, dan tergugat 3. H. Nil alias Sakri, kemudian Kades Sembalun sebagai turut tergugat.

Selaku Kades dan pihak tergugat, Sunardi menginginkan dalam perkara ini agar semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat tergugat (Amaq Yoni) dan penggugat (Inaq Suhelin) juga merupakan serempun keluarga.

“Harapan kita dari pemerintah desa walaupun saya ikut tergugat juga, di mediasi minggu yang akan datang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Supaya tidak ada yang dirugikan, termasuk anak ataupun bapak, dan untuk seterusnya hubungan anak dan bapak itu kembali harmonis,” kata Kades Sunardi. (20/8/21)

Adapun pihaknya mengaku tidak mengetahui kapan perselisihan antara Anak dan Bapak itu terjadi, karena Ia juga baru mengetahui setelah adanya surat pemanggilan dari PN Selong.

“Tidak tahu kita kapan permasalahan ini, tiba-tiba ada panggilan juga saya ikut tergugat di sana,” ucapnya sembari menegaskan bahwa Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Daye Rurung Timuk yang merupakan tempat tinggal Amaq Yoni, juga tidak mengetahui sebelumnya ada perselisihan tanah antar keluarga tersebut.

Setelah adanya panggilan dari PN Selong, barulah Ia mengetahui terkait dengan perkara tanah antar keluarga itu. Meskipun begitu, Dia juga sempat berkeinginan untuk memediasi kedua belah pihak, namun karena laporannya sudah terlanjur masuk ke PN, itulah yang kemudian menjadi alasan Kades tidak jadi memediasi kedua belah pihak.

Kades Sunardi melanjutkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sembalun Bumbung sebelumnya juga tidak pernah mendapatkan laporan agar memediasi perkara Amaq Yoni dan Inaq Suhelin. Padahal, diakui olehnya semua yang tergugat maupun penggugat merupakan warga Desa Sembalun Bumbung.

“Harapan saya semoga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena bagaimanapun baik pihak tergugat maupun penggugat itu merupakan masyarakat saya semuanya,” harapnya.

Diketahui, Inaq Suhelin melayangkan gugatan perdata terkait dengan sebidang tanah kebun seluas 51 are dan sepetak tanah sawah seluas 20 are yang terletak di Oron Sedin Lokok, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lotim.

Terpisah, kuasa hukum dari Inaq Suhelin, Ramdan Sudiartha, S.H. tidak mau terlalu panjang merespon, karena Ia hanya ditugaskan sebagai kuasa hukum Inaq Suhelin.

“Jadi begini, ini masalah sangat sensitif, saya hanya ditugaskan menjadi pengacara saja,” singkatnya ketika ditemui barbareto.com setelah keluar dari ruang mediasi di PN Selong. (gok)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles