BARBARETO.com, Jimbaran – Pihak Unud tidak menutupi sehubungan dengan adanya penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 24 Oktober 2022, dimana pihak Unud memberikan tanggapannya agar memperoleh informasi yang lebih jelas dan terang terkait pengeledahan tersebut.
Melalui rilis yang di kirim ke wartawan media Barbareto.com, pihak Unud atas nama Rektor Unud, melalui Juru Bicara-nya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi S.S., M.Hum, Ph.D., menyampaikan klarifikasi dan membenarkan adanya penggeladahan Kantor Rektorat Universitas Udayana tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.
“Penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud,” tulis Senja Pratiwi dalam siaran pers yang dikirim ke media ini, Selasa (25/10/2022).
Berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan
terang.
“Berdasarkan komitmen tersebut, Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan,” ungkapnya.
Senja menambahkan penggeledahan oleh Kajati Bali tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022.
“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan, atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tutup Senja Pratiwi. (*/ans)