Mataram, barbareto – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Modus operandi yang di lakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara favorit. Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Turki dengan gaji yang fantastis sebesar sekitar Rp. 7.000.000,- serta di berikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 3.000.000,-.
Demikian di sampaikan Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, di dampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. Saat Jumpa Pers yang di gelar di ruang Command Center Polda NTB, Rabu (7/6/2023).
“Korban berinisial MR sempat di tampung di Jakarta selama 5 hari. Selanjutnya korban di berangkatkan oleh saudari AM yang merupakan WNI yang berada di kota Irbil, negara Irak. Sempat di pekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa di gaji. Lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad, karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir,” jelasnya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Mendapat Perhatian Khusus Polda NTB
Di ketahui saat ini Polda NTB sedang melakukan perhatian khusus terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masuk dalam kategori kasus menonjol yang sangat di perhatikan.
Karena menurut data yang di dapatkan Kepolisian. Tercatat pada bulan Januari sampai Juni 2023 sebanyak kurang lebih 15.000 orang berangkat bekerja ke luar negeri.
Dengan 80 persen bekerja di Malaysia dan sisanya tersebar di negara-negara lainnya.
Di terangkan juga, saat ini Polda NTB dan jajaran pada tahun 2023 periode Januari sampai dengan Juni 2023 saja sudah berhasil mengungkap setidaknya lima (5) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Di saat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati. Yang fokus pada penegakan hukum perlindungan perempuan dan anak. Menyatakan tentang besarnya risiko baik keamanan, keselamatan nyawa, maupun kesehatan fisik dari WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Bahwa jangan kemudian membutakan diri dengan tidak memperhatikan keselamatan dan nyawa. Kalau memang memilih bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur yang ada,” pintanya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. Menghimbau agar masyarakat benar-benar dapat mengetahui modus dari calo-calo ilegal yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi dalam hal perdagangan orang ke luar negeri.
“Silakan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Apabila menemukan adanya calo atau dugaan TPPO di daerahnya masing-masing,” tutupnya.