Mataram – Keberadaan Cafe atau tempat hiburan malam di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Naramada, Lombok Barat, terus menjadi polemik.
Di mana keberadaan sejumlah Cafe berkedok warung itu, faktanya tidak ada satupun memiliki izin hiburan malam, khususnya dalam penjualan minuman beralkohol.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni, kepada media ini justru melempar bola liar ini kepada Camat Narmada. Ia mengatakan, pihaknya telah secara rutin melakukan patroli.
“Silahkan tanyakan ke camatnya sekarang. Apakah pernah melakukan pembinaan dan teguran ke lokasi,” ujarnya.
Ia turut mengaskan, pihak Pemda saat ini berharap agar tetap melakukan pembinaan.
“Sekarang yang paling kita harapkan pendekatan dari kecamatan, yang sangat efektif,” tegasnya.
Dijelaskan juga oleh Baiq Yeni, secara aturan tata ruang. Kecamatan Narmada, khususnya Desa Suranadi, tidak boleh adanya hiburan malam. Karena secara aturan hanya Batulayar dan Sekotong.
“Tidak boleh ya, kalaubmau buka silahkan sesuai aturan tata ruang di Batulayar dan Sekotong,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Narmada, Sumarsono melalui KasibTrantib menegaskan pihaknya tidak mengetahuinya.
Di sisi lain, ia menegaskan jika semua Cafe dan tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin.
“Nah ini semua saya tidak tahu. Kemudian untuk Cafe karaoke semua todak ada izinnya. Karena bukan zonanya,” ujarnya.
Di saat bola liar ini menggelinding, justru Pemdes Suranadi memilih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi media.
Sementara itu pihak kepolisian melalui Polsek Narmada dan Polresta Mataram rutin melakukan penyisiran. Meski demikian, upaya tersebut tak berefek ke sejumlah Cafe yang ada.
Sampai berita ini dimuat, puluhan Cafe tersebut masih secara leluasa buka dan secara terang-terangan menjual minuman beralkohol.