BARBARETO.com | Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Mataram.
Tak tanggung-tanggung di hari yang sama, Senin (11/07), Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap dua (2) kasus narkotika.
Kali ini, Sat Resnarkoba mengamankan 70 gram ganja siap pakai yang di dapat dari hasil penggeledahan terhadap 3 terduga pelaku yang kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pada Senin (11/07) sekitar pukul 15:30 wita dengan TKP di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sementara terduga yang diamankan yakni inisial DS, pria, 41 tahun, alamat KTP Purworejo, Pasuruan, Jatim, inisial D, pria, 33 tahun kelahiran Jombang, Jatim, Alamat Lingsar, Lombok Barat, dan inisial R, pria, 40 tahun, alamat Kampung Banjar Ampenan, Kota Mataram.
Kronologis pengungkapan berawal dari upaya tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa adanya paket melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan TKP yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Maka dengan upaya penyelidikan, tim operasional berhasil mengetahui keberadaan dan identitas yang diduga pemilik kiriman, yang berisi diduga ganja seberat 70 gram siap pakai tersebut di wilayah kota Mataram.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, selain ganja yang berhasil diamankan, juga barang lain sebagai barang bukti seperti alat komunikasi, buku Bank, ATM serta beberapa barang lainnya.
“Mohon berikan kami kesempatan untuk memeriksa dulu orang yang kami amankan terkait perannya. Jadi kami belum dapat menyampaikan hasilnya saat ini,” tutup Kasat Yogi.