BARBARETO.com – Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi sekitar pukul 14.00 wita, Selasa, (17/01/2023) kemarin di Desa Gelora Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut di lakukan karena adanya informasi warga mengenai transaksi narkoba jenis sabu di Desa Gelora kecamatan Sikur.
Sehingga dengan adanya laporan tersebut ia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Sehingga pada Selasa kemarin itu, sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Herman.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Opsnal melakukan penyergapan di rumah Didik, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua pelaku, Didik dan Herman, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ucapnya Kamis (19/1/2023).
Disaat melakukan pengeledahan barang bukti yang di temukan yaitu 2 plastik klip besar berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 3 poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Tidak hanya itu kami juga menemukan 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang dan 1 buah dompet,” pungkasnya.
Penggeledahan juga di lakukan di ruang tamu, dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 3 buah HP Android, 2 buah HP kecil, 2 buah korek api gas, 1 buah sekop plastik dan 1 buah gunting.
“Selain itu, penggeledahan kami lakukan juga di rumah Herman dan kami menemukan di dalam lemari pakaian 2 buah timbangan digital dan 1 buah HP kecil,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun pasal yang di kenakan ke pelaku yaitu Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
“Adapun tindak lanjut dari kasus tersebut, kami masih dalam proses sidik,” tutupnya.
Follow kami di Google News