Praya – barbareto.com – Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu pada hari Jum’at, 12 Agustus 2023.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun identitas terduga pelaku pengedar narkoba berinisial DD, Laki-laki, Islam, umur 25 Tahun. Alamat di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP, berhasil di amankan barang bukti berupa 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan jenis tanaman.
Barang Bukti :
- 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan l bukan jenis tanaman.
- 19 (sembilan belas) buah poket kosong
- 2 (dua) bendel klip kosong transparan
- 1 (satu) buah rangkean alat isap
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah sekop pelastik
- 1 (satu) unit HP warna hitam OPPO
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- (satu) buah box warna coklat
- Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah)
- Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu : 3,30 gram.
Selanjutnya terduga pelaku pengedar narkoba dan barang bukti telah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Follow kami di Google News