Lombok Timur – Polres Lombok Timur melalui Sat Reskrim merespons cepat adanya informasi penambang nakal di wilayah Lombok Timur, Kamis 31 Oktober 2024.
Imbauan ini dengan memasang baner imbauan terkait aturan dan regulasi bagi penambang.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, menindak tegas jika ada penambang nakal tak indahkan imbauan yang ada.
“Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut. Kami akan proses hukum sesuai aturan,” tegas Dharma.
Dalam kegiatan ini, Polres menyambangi 10 lokasi penambangan. Di mana, ada 7 lokasi galian C dan 3 lokasi tambang rakyat.
“Kegiatan ini akan berlanjut. Akan kami perintahkan anggota berpatroli dan mengontrol situasi kegiatan Pertambangan.
Di mana ditegaskan Pama Polres Lombok Timur itu, setiap kegiatan penamabangan harus dilengkapi dengan legalitas atau izin.
“Pertambangan atau galian C tanpa dilengkapi dengan perizinan, jelas akan kami proses,” ujarnya.
Kegiatan oleh Sat Reskrim itu dilakukan di tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Wanasaba, Aikmel dan Labuhan Haji.
Sebagai informasi, upaya respons cepat Polres Lombok Timur ini buntut adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait aktifitas tambang.