Lombok Tengah, Barbareto.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 7,34 Kg di jalan bypass Bizaam Praya Barat, Senin (26/08).
Dalam oprasi tersebut, petugas kepolisian Polres Loteng berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,”kata Kasi Humas Polres Loteng IPTU L. Brata Kusnadi.
Brata menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.
“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu (25/8) sekitar pukul 13.30 wita berawal setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba jenis yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur.
Satresnarkoba Polres Loteng dibatu oleh personel Polsek Praya Barat Daya, melakukan razia di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah.
Petugas Kepolisian kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu.
“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada didalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,”ungkapnya.
Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.