25.1 C
Lombok

Polres Loteng Limpahkan Berkas Korupsi APBDes Barejulat

Published:

- Advertisement -

Lombok Tengah, barbareto.com – Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.

“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa). Kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.” Kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat di konfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Badung Eksekusi Ida Bagus Surya Bhuwana

Kasat Reskrim menuturkan, kedua tersangka di duga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka di duga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.

Baca Juga :  Survei Iqbal-Dinda Kian Bagus, Zul-Uhel di Posisi Ketiga

Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah lengkap (P21) oleh JPU. Dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tutupnya.

Ikuti kami di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Recent articles

Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26