21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Polsek Padangbai Ciduk Truck Sedang Muat Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap

barbareto.com | Karangasem – Kapolsek Padangbai Kompol I Made Suadnyana, S.Sos., pimpin personil melaksanakan giat pemeriksaan terhadap barang bawaan kendaraan Truck Sedang (TS) dengan tujuan Lembar, Jumat 24/9/2021.

Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin tanggal 20 September sampai dengan hari kamis tanggal 23 september 2021.

Kegiatan pada hari Senin tanggal 20 september 2021, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi (Nopol) AA 1332 NK pengemudi atas nama Samuel Dairo. Muat Sepeda Motor sebanyak 21 unit, tanpa BPKB 3 (tiga) unit dan lengkap dengan STNK dan BPKB sebanyak 18 (delapan belas) unit, dan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi DK 8536 SW pengemudi atas nama Lorensius Baru. Muat Sepeda Motor sebanyak 22 unit, tanpa BPKB 5 (lima) unit dan lengkap dengan STNK dan lengkap STNK dan BPKB sebanyak 17 (delapan belas) unit.

Kegiatan pada hari Selasa tanggal 21 september 2021, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck nopol DK 8579 GZ pengemudi atas nama Marselinus Ndula Litina. Memuat Sepeda Motor sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, Tanpa BPKB 4 (empat) unit dan lengkap dengan STNK dan BPKB sebanyak 19 (sembilan belas) unit. Tanpa STNK dan BPKB sebanyak 1 (satu) unit.

Polsek Padangbai Ciduk Truck Sedang Muat Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap

Baca juga : Pengawasan dan Pemeriksaan Pengguna Jasa Fastboat di Dermaga Rakyat Padangbai Dalam Situasi PPKM Level-4

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tim Kecamatan Denpasar Barat Sidak Pembuang Limbah Pemotongan Ayam

Kegiatan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck nopol DK 8102 TC pengemudi atas nama Gerson Gheru Kaka. Memuat Sepeda Motor sebanyak 33 (tiga puluh tiga) unit, tanpa STNK dan BPKB sebanyak 1 (satu) unit, dan pada hari yang sama, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi DK 6169 PU pengemudi atas nama Adonia Domu Katehu. Memuat Sepeda Motor sebanyak 26 (dua puluh enam) unit, tanpa BPKB 6 (enam) unit dan tanpa BPKB dan STNK 1 (satu) unit, lengkap dengan STNK dan BPKB sebanyak 19 (sembilan belas) unit.

Kegiatan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi H 1863 AB pengemudi atas nama Yosias Hendra Yanto Zogara. Memuat Sepeda Motor sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit, 34 unit lengkap STNK dan BPKB, namun ditemukan 1 unit yang kendaraan fisik dengan STNK berbeda, dan pada hari yang sama pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi DK 8079 AP pengemudi atas nama Bernandus Ra Mone. Memuat Sepeda Motor sebanyak 39 (tiga puluh sembilan), tanpa BPKB sebanyak 14 (empat belas) dan tanpa STNK dan BPKB sebanyak 2 (dua) unit.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Menerapkan Prokes, Tim Yustisi Gelar Pemantauan Di Sejumlah Lokasi di Kota Denpasar

Kegiatan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Nomor Polisi DK 9339 PM pengemudi atas nama Abner Ara Ndelu. Memuat Sepeda Motor sebanyak 36 (tiga puluh enam), tanpa BPKB sebanyak 8 (delapan) unit dan tanpa STNK dan BPKB sebanyak 2 (dua) unit. Lengkap dengan STNK dan BPKB sebanyak 26 (dua puluh enam) unit.

Dikonfirmasi mitra Humas atas temuan beberapa sepeda motor yang tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap, Kapolsek Padangbai Kompol I Made Suadnyana, S.Sos., mengatakan.

Polsek Padangbai Ciduk Truck Sedang Muat Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap

“Setelah selesai kami melaksanakan pemeriksaan selanjutnya untuk kendaraan yang dilengkapi dengan STNK maupun BPKB, serta setelah melalui proses pencocokan fisik dengan surat, selanjutnya kendaraan yang dinyatakan lengkap dengan bukti kepemilikan, kemudian dikembalikan kepada Sopir pengangkut kendaraan, sedangkan untuk kendaraan yang hanya di lengkapi dengan STNK dan atau yang tanpa dokumen sama sekali, masih dititipkan di Mapolsek Padangbai, yang nantinya akan diurus oleh pemilik ataupun masyarakat yang merasa memiliki dengan menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB maupun surat/dokumen yang berkaitan dengan hak atas kendaraan tersebut,“ pungkasnya. (Publis Humnas Polres Karangasem)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles