BARBARETO.com, Denpasar – Pelaksana proyek prasarana pengamanan Pantai Sedayu dan Kusamba sepanjang 0,97 Km yang ada di Kabupaten Klungkung, terus di geber oleh pihak pelaksana agar bisa selesai tepat waktu.
Proyek dengan Nomor Kontrak : 003/PKS/BWS15.7.2/2022, dimenangkan oleh PT. Citra Arya Persada, sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp.34.436.000.000,00. Dan dananya berasal dari ABPN Tahun Anggaran 2022.
Proyek dengan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender tersebut, penandatanganan kontrak kerja berlangsung pada tanggal 25 Februari 2022 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) pada tanggal 23 Maret 2022 lalu.
Rencananya, PHO (Provisional Hand Over,red), pada tanggal 18 November 2022 nanti, bisa jadi akan di undur karena adanya Adendum pekerjaan dan waktu, yaitu berupa tambahan pekerjaan pembuatan Revetment.
Adanya pekerjaan ekstra diluar kontrak kerja, seperti yang ada didalam dokument kontrak, tentu jadi pertanyaan.
Apalagi Adendum muncul di akhir pekerjaan.
Dari keterangan pihak pelaksana, proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Ruas Sedayu – Kusamba di Kabupaten Klungkung tersebut, progressnya sudah mencapai 95 persen per tanggal 25 Oktober 2022 lalu. Seperti yang di katakan oleh Hendra dari PT. Citra Arya Persada, selaku pelaksana di lapangan melalui pesan WhatsApp.
“Progress sudah mencapai 95%,” terangnya.
Di jelaskan juga oleh Hendra, jika pekerjaan akan segera tuntas.
“Maaf pak,hampir selesai pak,” tambahnya.
Walaupun pekerjaan pokok akan segera tuntas, akan tetapi ada usulan baru, yaitu akan ada penambahan keperjaan dan penambahan waktu atau Addendum. Hali itu di amini pihak PPK Sungai dan Pantai II, Gede Lanang Sunu Perbawa, ST, MPSDA., menjelaskan, Penambahan waktu alias Adendum di benarkan oleh Lanang Sunu, dan itupun masih dalam proses.
“Di addendum pak,masih proses,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
Pembahasan prihal Adendum terjadi saat ada rapat dengan Ditjen Pantai beberapa waktu lalu.
Pekerjaan tambahan, yaitu pembuatan Revetment di perbatasan sungai antara Kusamba dan Gunaksa, memang akan di kerjakan oleh pihak pelaksana jika pekerjaan pokok mereka sudah tuntas.
Gede Lanang Sunu Perbawa juga menjelaskan, akhir kontrak kerja antara pihak pelaksana PT. Citra Arya Persada dengan BWS Bali – Penida, akan berakhir pada tanggal 18 November 2022 nanti.
“Yang di Pantai Sedayu akhir kontrak tanggal 18 November 2022, dan rencana ada Addendum pekerjaan tambahan dan waktu juga,” terang Lanang Sunu.
Penambahan waktu dan pekerjaan (Addendum,red) yang akan di berikan kepada pihak pelaksana, masih dalam proses. Karena pihak pelaksana harus menuntaskan pekerjaan pokok mereka.
“Pekerjaan tambah pak,tapi lokasi yang belum di kerjakan….karena urgensitas penanganan pantai (pekerjaan utama,red) tidak bisa sepotong-sepotong,” terang Lanang Sunu. Melalui pesan WhatsApp, Senin, (31/10/22).
Advokat dan Pengamat Kebijkan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed,CLA., menyoroti masalah Addendum yang akan diberlakukan di Prasarana Pengamanan Pantai Ruas Sedayu dan Kusamba di Kabupaten Klungkung, Jenis Pengadaan Pekerjaan Kontruksi, K/l/PD pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR BALI PENIDA
Menurut pria bernama lengkap Dr. Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP.,CMed,CLA.
“Adendum itu adalah merupakan perubahan dalam kontrak suatu pekerjaan baik pengadaan barang juga jasa sering dilakukan karena ada ditemukan suatu hal yang tidak direncanakan dan perlu dirubah dengan kondisi yang tidak diduga sehingga perlu ada penambahan pasal atau frasa namun tidak akan terpisah dari perjanjian pokok yang telah ada. Adendum biasa dilakukan menjadi 3 bagian yaitu 1. Perubahan Lingkup Pekerjaan. 2. Perubahan Jadwal (waktu). 3. Perubahan Penyesuaian Harga. Adendum wajib memperhatikan ketentuan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan juga Pasal 1313 KUHPerdata serta dan Pasal 1338 KUHPerdata azas kebebasan berkontrak dengan memperhatikan Pasal tersebut bisa dimungkinkan melakukan Adendum dalam suatu Kontrak atau pekerjaan,” jelasnya. (**)