25.5 C
Lombok
Rabu, Oktober 23, 2024

Buy now

PT. Shinta Aqua Culture Diduga Tak Kantongi Izin

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Perusahaan PT. Shinta Aqua Culture diduga belum mengantongi rekomendasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Desa setempat yaitu Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

Tentu perusahaan yang bergerak dalam bidang tambak udang itu sangat disayangkan oleh pihak Pemerintah Desa Surabaya, karena terkesan loncat pagar.

Seharusnya rekomendasi IMB dari Desa setempat bisa dipenuhi dari awal pembangunan, namun hingga saat ini tidak ada pihak perusahaan tambak yang berkomunikasi langsung dengan pihak Pemdes Surabaya.

Ripai Pajrin | Kepala Desa Surabaya

“Izin tidak ada, IMB (surat rekomendasi dari Desa – red) itu tidak ada kami terima,” ungkap Ripai Pajrin, Kepala Desa Surabaya.

Berdasarkan ceritanya, Ia juga sempat melihat surat rekomendasi IMB dari Desa. Namun setelah dilihat secara detail, itu merupakan rekomendasi dari Desa Menceh, bukan rekomendasi dari Desa Surabaya.

Untuk diketahui, bahwa perusahaan tambak tersebut memang secara letak geografis berada di dua Desa, yaitu Desa Menceh dan Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur.

Kades juga membeberkan, dirinya pernah beberapa kali diminta bertemu dengan pihak perusahaan tambak. Namun Ia selalu menolak, karena takut menimbulkan kesalahfahaman nantinya dengan masyarakat setempat.

“Bahkan saya sudah diajak ngopi-ngopi tapi saya sudah tahu niatnya itu. Tidak mau saya, kalau dia butuh datang saja ke kantor (kantor Desa Surabaya – red),” terangnya.

Tekecuali, kata Ripai pihak perusahaan sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat Desa Surabaya. Barulah dirinya berani memberikan tanda tangan untuk rekomendasi IMB.

“Kalaupun dia minta rekomendasi izin saya tidak serta-merta memberikan izin. Saya harus duduk bareng dulu,” tegasnya.

Dari pihak perusaahan sendiri, mengklaim bahwa PT. Shinta Aqua Culture sudah mengantongi izin terkait dengan IMB. Dan itu sudah lengkap mulai izin dari pihak Desa sampai dengan pihak Pemerintah Provinsi NTB.

“Ini kami sudah pegang semua izinya Pak,” kata Basuki selaku penanggung jawab dari PT. Shinta Aqua Culture, ketika memberikan semua berkas izin ke Ketua DPRD Kabupaten Lotim saat proses hearing dengan Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur di Kantor DPRD Lotim.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim Muksin menjelaskan, ketika pihaknya mengeluarkan izin operasional perusahaan tambak tersebut. Artinya semua berkas administrasi sudah dilengkapi oleh pihak perusahaan.

“Itu semua ada berkasnya, dan itu semua ada rekomendasinya,” imbuh Kadis.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya sudah berani mengeluarkan IMB maka itu artinya dari sisi regulasi mengenai aturan tata ruang juga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Oleh sebab itulah, dari Dinas Perizinan mengizinkan operasional tambak udang tersebut.

“Karena di sana itu memang sesuai dengan peta tata ruang Daerah kita,” ketusnya. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -