Lombok Timur, barbareto.com – Puluhan Perangkat Desa dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Lombok Timur pada hari ini, Selasa, 6 Mei 2025 mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur guna meminta kejelasan terkait dengan beberapa persoalan yang sering dialami oleh Perangkat Desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Gelora, Rina Marlina menyampaikan beberapa poin aspirasi setelah prosesi hearing dengan beberapa Anggota DPRD Lotim.
Pertama, Dia menjelaskan kaitannya dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bisa segera diterbitkan. Sebab selama ini, menurutnya NIPD itu belum juga bisa diterbitkan dengan berbagai alasan yang menurut DPMD salah satunya belum jelasnya regulasi aturan yang mengatur tentang NIPD.
“Karena itu kami meminta kejelasan mengenai NIPD itu, karena kami perangkat desa dengan status yg selalu terpinggirkan selalu menjadi ujung tombak, garda terdepan dalam setiap program pemerintah,baik itu program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan kondisi perangkat desa sekarang ini hal tersebut menjadi jompang, tidak berimbang antara kewajiban yang dibebankan kepada kami dengan hak yang kami dapatkan” ujarnya.
Kedua, Dia menuturkan saat ini Penghasilan Tetap (Siltap) beserta dengan tunjangan sering kali telat dibayarkan yang terkadang mengakibatkan kerugian materil bagi Perangkat Desa.
“Siltap dan tunjangan perangkat desa saat ini sering tertunda, bahkan parahnya di awal tahun 2025 kemarin sempat dicicil, dan itu berulang disetiap awal tahun setiap tahunnya” katanya.
Ia juga mengakui bahwa memang itu bukan murni kesalahan dari Pemerintah Daerah (Pemda), namun disisi lain juga ada beberapa kekeliruan yang disebabkan dari pihak Desa itu sendiri.
“Kadang terlambat membuat APBDes, terlambat membuat laporan realisasi dan dengan hearing ini mudahan ada titik temu atau solusi yang kami dapatkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Rina, jika Siltap terlambat dibayarkan, maka akan berdampak pada di non-aktikannya BPJS kesehatan perangkat desa. Dan hal itu tentu akan menyulitkan Perangkat Desa ataupun keluarga Perangkat Desa ketika mengalami sakit.
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan ke DPRD Lombok Timur kaitannya dengan beberapa Sekdes yang terkena mutasi secara tiba-tiba oleh beberapa Kepala Desa (Kades), padahal secara regulasi itu tidak diperkenankan.
“Mutasi itu tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022 dan Perbup nomor 6 tahun 2018 tentang mutasi,” tandasnya.
Terakhir, Ia dan Perangkat Desa lainnya berharap pemerintah wabilkhusus Bupati Lotim bisa mengkaji ulang Peraturan Bupatu (Perbup) tentang penerbitan NIPD yang selama ini selalu menjadi wacana yang tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
“Dan dalam hal rancangan Perbup itu nantinya kami berharap dari perangkat Desa agar dilibatkan sebagai bentuk realisasi dari aspirasi yang kami sampaikan saat ini,” tuturnya.
Meresepon hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Salmun Rahman menyampaikan, Pemda belum bisa menaikkan Siltap. Saat ini Siltap sudah sesuai dengan standar aturan yakni berkisar Rp2 jutaan untuk Sekdes dan berbeda dengan Kaur, Kasi ataupun Kawil.
“Sampai saat ini tunjangan hanya sampai sekdes, belum menyentuh kaur, kasi, kawil ataupun kadus sekali lagi penyebabnya DDnya (Dana Desa – red). Dulu sebelum tahun 2020 itu tunjangannya ada, namun sekarang semua sudah ada aturannya,” paparnya.
Terkait dengan dengan waktu pencairan Siltap, menurutnya, terkadang pihak Desa yang tidak tepat waktu menyampaikan APBDes, dan kurang disiplin menyampaikan pertanggungjawabannya.
“Desa yang rajin otomatis terkena imbas juga,” ketusnya.
Terkait dengan mutasi yang dilakukan oleh Kades terhadap Sekdes, Kaur, Kasi maupun Kawil nantinya akan ditindaklanjuti hasil hearing hari ini. Hal itu untuk mencari solusi terkait dengan aturan mutasi kaur Desa yang sebelumnya dianggap masih belum jelas.
“Cuma sekarang begini, ada Perda yang belakangan lahir dari Perbup. Perda ini umum, tetap kewenangan desa berhak melakukan mutasi kepada perangkat desa, itu bunyinya. Tidak diatur perangkat desa yang mana dimutasi, itu di Perbup. Cuman Perda 4 Tahun 2022 mengacunya kepada PP 67 Tahun 2017,” detail Kadis.
Maka dari itu, kata Salmun, solusinya ialah dibuatkan Perbup nantinya. Karena dari pihak DPMD juga telah melakukan segala hal untuk menyelesaikan persoalan Kades yang tiba-tiba memutasi kaurnya.
“Makanya tadi disarankan oleh dewan, silahkan forum perangkat desa ini suaranya satu dan bulat,” tandasnya. (gok)