barbareto.com | Denpasar – Berdasarkan Hasil Musyawarah Majelis Komisi Informasi Provinsi Bali tanggal 13 Oktober 2021 menyatakan bahwa, Majelis menjatuhkan Putusan Sela terhadap Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Budi Hartono Atatang dengan PTUN Denpasar.
Putusan dibacakan pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali. Sidang dipimpin oleh Dewa Nyoman Suardana, selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Agus Suryawan dan I Made Agus Wirajaya, selaku Anggota Majelis, dengan didampingi oleh I Putu Widiana Arta, sebagai Panitera Pengganti.
Sidang ajudikasi berawal dari masuknya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 7 Juni 2021 dan diregistrasi di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Bali dengan nomor Sengketa : 003/VI/REG-PSI.042/KI Bali/2021. Adapun pokok permohonan informasi sesungguhnya dari Budi Hartono Atatang kepada Ketua PTUN Denpasar adalah : Akreditasi dan Verifikasi petugas Pos Bakum di PTUN.
Baca juga : Bantah Upaya Penyingkiran, LSAK: Putusan MK Kuatkan TWK
Dalam pertimbangan hukum, Majelis menimbang Pasal 6 angka 3 huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa : Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selain itu Majelis berpendapat bahwa : tujuan dan alasan permohonan tidak jelas dan /atau kabur (obscuur libel). Maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa a quo. Sehingga amar Putusan Sela, Permohonan Penyelesaian Informasi Publik : ditolak.
Sebelum Sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan, Sidang terkait sengketa a quo telah dilakukan sidang pemeriksaan awal tanggal 13 Oktober 2021, pemeriksaan bukti-bukti sengketa a quo yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon di tempat yang sama. Sidang pembacaan Putusan Sela berjalan tertib dan lancar.