20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba

barbareto.com | Mataram – Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.H., memimpin press rilis penangkapan terduga tersangka kasus peredaran narkoba, yang dilakukan Unit Operasional Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan di Lingkungan Karang Tabanan.

“Selasa, pukul 17.00 wita, Anggota Unit Operasional Resnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Heri saat press rilis, Jumat 05/11/2021 di Polresta Mataram.

Diterangkan Heri, terungkapnya kasus ini saat salah satu anggota Operasional Resnarkoba Polresta Mataram pura-pura menyamar menjadi seorang pembeli sabu.

Baca juga : Dua Pria Asal Jabar Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram

Pada saat operasi, Unit Operasional Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang terduga tersangka, dua laki-laki dan satu perempuan, yakni inisial IKK, laki-laki umur 25 tahun, alamat Karang Takuban Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara.

Baca Juga :  Denpasar Raih Penghargaan AHI Tahun 2021, Jadi Pemerintah Kota Terpopuler di Media Digital

Inisial IKMT, umur 32 tahun, laki-laki, alamat Karang Takuban Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara, dan inisial BN, umur 27 tahun, perempuan, alamat Batu Tulis Kecamatan Jonggot Kabupaten Lombok Tengah.

Unit Operasional Resnarkoba Polresta Mataram menemukan dan mengamankan transaksi sabu ini di rumah inisial IKK sekaligus pemilik barang. Inisial IKMT yang menawarkan barang ke anggota yang pura-pura menyamar jadi pembeli.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Baca Juga :  2 Pekan Operasi Pekat, Polresta Mataram Amankan Ratusan Tersangka

Sedangkan inisial BN adalah kekasih dari inisial IKK dan masih dilakukan tes apakah inisial BN ini positif pemakai atau tidak.

”Apabila hasil tes positif maka akan dilakukan rehabilitasi,” ungkap Heri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga poket sabu dengan berat masing-masing satu gram, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Maporlesta Mataram dan terancam di jerat pasal 114 ayat (1),112 ayat (3), 127 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutupnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles