28 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Restorative Justice, Polda NTB Hentikan 3 Kasus Narkoba

Polda NTB Terapkan Restorative Justice

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah di ambil keputusan melalui gelar perkara khusus. Bahwa kedelapan tersangka masuk kategori pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna.

“Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT, red) di BNNP NTB,” ungkapnya.

Setelah penyidik menerima hasil TAT. Delapan tersangka selanjutnya di lakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

“Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice, red) dan sebutan tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika,” tutup Direktur Resnarkoba Polda NTB.

Di tempat terpisah, Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada awak media menjelaskan.

8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang. Sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat di lakukan.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,” pungkas Arman.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles