21.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Rugikan Rekanan, PPK DPUPR Karangasem Diprotes

Rugikan Rekanan, PPK DPUPR Karangasem Diprotes

barbareto.com | Karangasem – Disinyalir melakukan praktik kolusi dan sarat permainan, salah satu rekanan yang dinyatakan menang dalam tender lelang Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Kecamatan Kubu, (DAK) 2021, memprotes Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karangasem.

Pasalnya PPK, terkesan sewenang-wenang dalam memutuskan kebijakan, menggugurkan pemenang tander sepihak tanpa penjelasan. Tentu saja, sikap arogansi sebagai aparatur sipil itu dapat mencoreng citra kelembagaan pekerjaan umum di Karangasem, khususnya Bali.

Direktur Kontruksi Multi Cipta Sarana, Ni Putu Puspita Dewi, S.E., mengatakan keberatan, sebab pihaknya telah memenangkan tender proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di desa Ban, dengan penawaran yang dimenangkan Rp 1.939.667.497.51, dari pagu Rp 3.126.750.000.00.

Yang mana dalam proses pelelangan sudah dilakukan dengan persaingan yang sehat, dinyatakan kemenangannya dan diumumkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja-ULP) Karangasem. Bahkan telah melewati proses masa sanggah. Namun setelah masuk ke PPK, tanpa penjelasan digugurkan.

Baca Juga :  Kapolres Jembrana Beri Penghargaan Pada 14 Personil Yang Berprestasi

“Sistem kami buka dan PPK tidak mengirim alasannya menggugurkan,” ucap Dewi Selasa (20/7/2021).

Kuat dugaan adanya praktik persengkongkolan, bila paket tersebut merupakan titipan oknum tertentu. Oleh karenanya pihaknya tetap akan mempertahankan haknya sebagai pemenang serta mempertanyakan kinerja PPK yang bertindak semau dewe.

“Yang jelas ranah itu sudah melewati dari proses kemenangan, dimana mengugurkan bukan lagi kewenangan PPK,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melolak undangan PPK, yang mengajak rapat pra Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) karena dinilai penuh kejanggalan. Sebab, bila mengacu pada peraturan yang baru rapat tersebut sudah tidak diperlukan lagi. 

“Kami heran masih ada rapat, padahal kami dinyatakan menang oleh ULP. Jangan sampai di rapat itu menimbulkan perusahaan gugur, jelas keberatan,” sebutnya.

Kondisi yang terjadi menunjukan, PPK tidak melaksanakan tahapan tahapan yang sesuai dengan Peraturan Menteri No 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Permen PU. No 14 Tahun 2020, dimana pada pokok perubahannya menyebutkan, bahwa rapat SPPBJ tidak ada begitu juga dengan rapat Pra SPPBJ.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Polres Karangasem

“Ini dasarnya apa PPK ngotot melaksanakan rapat.  Padahal jelas rapat tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, kinerja PPK tidak obyektif dalam melaksanakan tugasnya, selain terkesan memaksa kewenanganya, upaya untuk memenangkan perusahan dengan penawaran lebih tinggi berpotensi terjadinya kerugian negara. Oleh karena itu dirinya minta agar pihak berwenang maupun terkait memanggapi serius permainan kotor itu.

“Sikap PPK yang buruk telah menunjuk peringkat kedua sebagai pemenang, tentu merugikan keuangan negara dan sangat arogan,” tandasnya.

Sementara itu, PPK Air Baku, Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, Prama Budarta, saat dimintai konfirmasinya tak menggubris seolah tidak terjadi permasalahan pada kebijakannya, justru ia balik bertanya dengan nada celotehan yang ngelantur.

“Wartawan apa, ampuro mas, dari pers mana nggih,” celetusnya singkat.

Terpisah selaku panitia lelang Pokja-ULP II Karangasem, I Wayan Suta, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai ketenangan. Pun juga dihubungi via telponnya tidak aktif dan di whatsapp belum dibalas.(**)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles