Minggu, Agustus 17, 2025

Saatnya PPP Mengembalikan Sahabudin ke Kursi DPRD

“Hukum sudah mempersilakan, AD/ART partai tidak menghalangi. Pelantikan adalah langkah memulihkan kepercayaan publik” 

Barbareto.com – Kursi itu menunggu dalam diam di ruang sidang DPRD Lombok Tengah. Suara rakyat yang mengantarnya ke sana masih sah, pemiliknya Sahabudin sudah selesai menjalani pidana, dan putusan pengadilan telah inkracht.

Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah belum juga mengusulkan namanya sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hukum sebenarnya tidak bertele-tele. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan partai politik mengusulkan PAW bila ada kekosongan anggota DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 bahkan menegaskan, pembatasan hak politik mantan terpidana hanya sah jika diatur jelas dalam undang-undang. Dalam kasus Sahabudin, pembatasan itu tidak ada.

Dari sisi internal, AD/ART PPP juga tak mencatat adanya pelanggaran etik berat atau sanksi pemberhentian tetap terhadap Sahabudin. Artinya, ia masih kader sah. 

Mengabaikan proses PAW sama saja melanggar asas rechtmatigheid (kesesuaian hukum) dan doelmatigheid (kemanfaatan hukum). Lebih dari itu, kekosongan kursi DPRD berarti kekosongan representasi rakyat Dapil 4 yang telah menitipkan mandatnya melalui PPP.

Apresiasi patut diberikan kepada PPP yang telah bersabar menunggu selesainya seluruh proses hukum kadernya agar sesuai dengan Undang-undang dan AD/ART partai. Kini, semua syarat hukum dan aturan internal sudah terpenuhi.

Sehingga, sudah waktunya Sahabudin dilantik sebagai PAW DPRD Lombok Tengah bukan besok, bukan lusa, tapi sekarang.

Penulis: Apriadi Abdi Negara  (Suara Masyarakat Dapil 4 Lombok Tengah)

Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments