BARBARETO.com | Penunjukan dan pengangkatan para penjabat Kepala Daerah gelombang awal yang tidak sesuai dengan harapan publik menuai polemik dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Saparwadi, Ketua BAPERA (Barisan Pemuda Nusantara) Kabupaten Lombok Timur yang saat dihubungi redaksi barbareto.com sedang berada di Jakarta, memberikan pendapatnya melalui via ponsel.
Ketua BAPERA Lotim tersebut mengungkapkan bahwa setelah melalui proses seleksi yang terkesan diam-diam dan tertutup, akhirnya gelombang pertama pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Daerah tahun ini dimulai.
Kamis, 12 Mei 2022 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan gubernurnya habis, Lima provinsi itu merupakan sebagian dari 49 wilayah yang masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir pada tengah Mei 2022. Dengan kata lain, ada 44 penjabat Bupati/Wali Kota yang juga mesti ditunjuk dan dilantik bulan ini.
“Terlepas dari sosok-sosok yang dilantik, sesungguhnya kita masih menyayangkan proses penunjukan dan pengangkatan para penjabat Kepala Daerah gelombang awal yang tidak seperti harapan publik. Transparansi dan akuntabilitas, bahkan nama-nama penjabat itu baru beredar dan diketahui masyarakat satu hari sebelum pelantikan. Boleh saja Mendagri tidak mengakui hal itu. Ia bahkan dengan yakin memastikan telah bersikap demokratis dan transparan dalam memilih penjabat kepala daerah,” ujar Bang Wadik sapaan akrab aktivis yang satu ini.
“Namun, di lapangan, publik melihatnya berbeda. Alih-alih transparan dan terbuka terhadap aspirasi publik, proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah malah ibarat operasi senyap. Diam-diam, tertutup, dan tanpa sosialisasi. Tak mengagetkan bila ada sebagian masyarakat yang menyimpan kecurigaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi terkait rekrutmen penjabat Kepala Daerah itu,” tegasnya.
Baca juga : BAPERA Lotim Usul Penjabat Kepala Daerah Diisi oleh SEKDA
Saparwadi melanjutkan, “meski demikian, ada satu hal positif dari keputusan pemerintah kali ini yang patut diapresiasi, poin tersebut ialah tentang aturan pembatasan masa jabatan dan kewajiban evaluasi berkala untuk semua penjabat kepala daerah. Mendagri menyatakan masa jabatan para penjabat ini tidak langsung selama 2,5 tahun, tapi hanya satu tahun dengan opsi perpanjangan. Dalam periode satu tahun itu pun evaluasi mesti dilakukan setiap tiga bulan. Ini tidak hanya menjadi pintu bagi masuknya aspirasi rakyat, tapi juga peringatan bagi penjabat kepala daerah agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya”.
Saparwadi berharap penjabat kepala daerah harus betul-betul fokus berpikir dan bekerja untuk wilayahnya. Orang-orang yang terpilih sebagai penjabat tentunya adalah mereka yang dinilai memiliki pengalaman sekaligus memahami aspek kewilayahan.
“Artinya, mereka wajib menguasai program kerja Pemerintah Daerah dan juga mengerti persoalan, isu sosial, politik, maupun kearifan tingkat lokal,” lanjutnya.
Memang ada batasan-batasan kewenangan yang tak bisa dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah. Akan tetapi, sesungguhnya itu bukan batasan yang dapat mengekang kreativitas dan gebrakan untuk memajukan daerah yang mereka pimpin.
“Pemimpin yang baik tetap bisa berkreasi tanpa melanggar batasan-batasan yang ada. Minimal, penjabat harus bisa menjalankan kebijakan serta perencanaan pembangunan yang disusun Kepala Daerah sebelumnya,” sambungnya.
Untuk bisa bekerja maksimal dan fokus, tidak ada jalan lain, copot semua atribut sebelumnya. Tanggalkan semua kepentingan dan agenda pribadi. Jauhkan niat serakah untuk memanfaatkan posisi penjabat.
“Bekerjalah dengan fokus selayaknya Pemimpin Daerah yang sesungguhnya, bukan sekadar sebagai pemain pengganti,” tutupnya.